Advertisement
Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang kasir Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Pandak Bantul berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejati DIY. Wanita ini menggasak uang nasabah di badan usaha milik Pemda DIY ini hingga senilai Rp3,4 miliar selama 10 tahun.
Total uang yang dikorupsi tersebut hanya tersisa Rp50 juta dan kini ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan ditahan Kejati DIY.
Advertisement
Aksi penggelapan uang nasabah dilakukan TM sejak 2009-2019 lalu. Selama 10 tahun, TM menggasak uang di ratusan rekening nasabah di tempatnya bekerja dengan total mencapai 234 rekening.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan jumlah nominal uang tertinggi yang ditilap TM dalam satu rekening sebesar Rp334 juta. “Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp1,99 miliar; lalu ada 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp985 juta; serta 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebanyak Rp 83,4 juta,” ucap Herwatan.
Tersangka melakukan berbagai cara untuk memuluskan menggasak uang nasabah. Di antaranya mendirikan bank dalam bank, di mana tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan kredit dengan tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan. “Selain itu engambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP,” katanya.
Modus lain dengan mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP. Kemudian penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP. “Serta penghimpunan Deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP dan tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” ujarnya.
Kerugian yang disebabkan tindakan TM itu sudah dihitung Inspektorat DIY. “Total kerugian negara dari yang dilakukan tersangka TM sebesar Rp3,4 miliar, semuanya untuk kepentingan pribadi TM,” terangnya.
BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan HS Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja
Kejati DIY sebelumnya menjadikan TM sebagai saksi kasus penyelewengan uang Badan Usaha Perkreditan di Bantul. “Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup bukti kami menetapkannya sebagai tersangka, dalam pemeriksaan tersangka hanya menyisakan uang dari hasil tindakannya itu sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Tersangka TM dijerat Kejati DIY dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konser Pulih Sleman City Hall dan Born to Inspire Hadirkan Idgitaf
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa Gunungkidul, Sanksi Tetap Lurah Sampang Gedangsari Tunggu Kasus Hukum Inkrah
- Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
- Jukir dan Pedagang Parkiran ABA Pindah Hari Ini, Tempat Baru Bisa Beroperasi Minggu Depan
- Belasan Peninggalan di Gunungkidul Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement