Advertisement

Kejati DIY Tetapkan HS Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Newswire
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:07 WIB
Ujang Hasanudin
Kejati DIY Tetapkan HS Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan pria yang berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif di Perumda BPR Bank Jogja yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, HS pun langsung ditahan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta,  mengatakan bahwa pihaknya menahan HS setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023.

Advertisement

“Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 5 Oktober 2023, di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” katanya, Kamis (5/10/2023) sebagaimana dilansir dari Antara

Kasus dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan fasilitasi kredit yang dikucurkan Perumda BPR Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Jogja  dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.

Dalam pengajuan permohonan kredit itu, kata Anshar, HS selaku GM saat itu diduga meminjam nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.

Dalam dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat, menurut dia, diketahui isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS," ujar dia.

Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair, lanjut Anshar, uang itu tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang namanya dipinjam, tetapi uang tersebut diterima, dinikmati, dan digunakan oleh tersangka HS.

Menurut Anshar, ada lima pegawai yang namanya dipinjam sehingga total kredit yang dikucurkan Bank Jogja mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jogja

Uang fasilitas kredit tersebut, kata dia, digunakan tersangka HS untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk usaha.

"Ada beberapa (pegawai) yang awalnya diberi, tetapi akhirnya diserahkan kembali kepada tersangka," ujar dia.

Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjut Anshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.

"Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28," kata dia.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Sementara itu General Manager Burz@ Hotel Yogyakarta,  Dwiastuti Kurniawati  dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa HS sudah tidak menjabat sebagai GM Burz@ Hotel Yogyakarta sejak 2018 lalu. Masa aktif HS sebagai GM terhitung dari 2015 sampai akhir 2018

“Maka dari itu pihak hotel menyatakan tidak terlibat secara khusus dengan sangkaan dan tuduhan yang diberikan kepada pihak HS,” katanya.

Selain itu dia juga meminta media untuk tidak membawa nama hotel dalam pemberitaan tersangka HS.

“Kami berharap media lebih bijak untuk pengambilan data dan informasi yang lebih akurat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai

News
| Senin, 20 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement