Advertisement

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jogja

Triyo Handoko
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kredit karyawan fiktif yang diajukan ke Bank Jogja. Dua tersangka tersebut adalah Tito dan Agus, keduanya bekerja di bagian pemasaran pada perusahhaan swasta yang mengajukan kredit fiktif.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro menyebutkan Tito sebagai penerima aliran dana terbanyak. "Karena posisinya yang bersangkutan sebagai Sales Manager, sedangkan Agus sebagai stafnya," jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Advertisement

Besaran dana korupsi masing-masing tersangka, kata Kuncoro, masih dilacak lagi. "Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus," katanya. Sebelumnya, dua tersangka bersatus sebagai saksi pada kasus yang sama.

Penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati DIY sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka sebanyak empat kali. "Tiga kali ketika mereka sebagai saksi dan sekali yaitu hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kuncoro.

Sebelumnya Pengadiln Tipikor DIY sudah memvonis KEV (36) direktur perusahaan swasta tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara empat tersangka lain masih menjalani persidangan, yaitu FEF (26) sebagai bendahara perusahaan swasta yang mengajukan kredit, AW selaku Kepala Cabang Bank Jogja Gedongkuning, EK sebagai Kasi Kredit dan LP bagian marketing.

BACA JUGA: Ganjar Disebut Ambisi Capres 2024, Disindir Kader PDIP soal Wadas dan Rob

Kerugian negara atas korupsi ini ditaksir senilai Rp27,4 miliar. Dimana bermula pada 2019 saat Bank Jogja melakukan MoU dengan perusahaan swasta untuk pemberian kredit karyawan. Kemudian pada September hingga Desember 2019, perusahaan tersebut mengajukan pinjaman untuk 167 karyawan.

"Padahal jumlah karyawan perusahaan swasta ini hanya lima orang," kata Kuncoro. Kemudian mulai September 2020, kredit macet. "Sejak macet itu terendus kejanggalan dan kami selidii sampai sekarang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement