Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan terus menelusuri kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman pada tersangka Dwi Hartanto pada Jumat (13/5/2022), Kejari akan melanjutkan penelusuran korupsi tersebut ke pihak lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro menyebut akan mempelajari lagi kasus ini dan tidak berhenti pada tersangka Dwi Hartanto yang merupakan mantan Bendahara Kalurahan Getas. “Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang punya potensi terlibat dalam kasus korupsi ini, lebih jelasnya masih dalam penelusuran,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
Terkait putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas tersangka Dwi Hartanto, kata Andy, sesuai dengan tuntutan Kejari Gunungkidul. “Karena kami berhasil membuktikannya di persidangan,” jelasnya,
Putusan Pengadilan Tipikor tersebut, jelas Andy, menghukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp78 juta. “Jika tidak membayar uang pengganti, kami berhak menyita harta kekayaan tersangka dan jika dinilai belum setara dengan nominal uang pengganti maka tambahan penjara selama sepuluh bulan,” ujarnya.
Sedangkan sikap Kejari terhadap putusan tersebut sama dengan tersangka yaitu pikir-pikir. “Meskipun puyusannya sesuai dengan tuntutan, kami memeberikan sikap pikir-pikir untuk memberikan jeda waktu tujuh hari yang akan digunakan untuk mempelajari putusan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Tompeyan Disiapkan Jadi Pusat Anggur di Jogja
Fakta persidangan yang berhasil dibuktikan oleh Kejari Gunungkidul, kata Andy, adalah nota bodong, lembar pertanggunjawaban kegiatan kalurahan yang tak ada kegiatannya, dan proposal kegiatan kalurahan yang nilainya berbeda dengan realisasinya. “Lewat bukti-bukti yang sah tersebut kami bisa meyakinkan majelis hakim untuk mendakwa tersangka sesuai tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.
Selain kasus korupsi ini, Kejari Gunungkidul juga tengah mempersiapkan sidang korupsi lain. “Minggu ini akan disidangkan korupsi pengadaan tanah untuk JJLS yang melibatkan Lurah Karangeuni, Girisobo atas nama Rodi Suyanta,” ujar Andy.
Kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut ditaksir sekitar Rp1,9 miliar. “Harapan kami ke perangkat kalurahan di Gunungkidul lebih transparan dan tak mudah tergoda oleh kuasanya sehingga bisa menyalahgunakan kewenangan, karena segala bentuk anggaran yang masuk kalurahan itu pasti mudah dideteksi jika ada penyimpangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement