Advertisement
Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan terus menelusuri kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman pada tersangka Dwi Hartanto pada Jumat (13/5/2022), Kejari akan melanjutkan penelusuran korupsi tersebut ke pihak lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro menyebut akan mempelajari lagi kasus ini dan tidak berhenti pada tersangka Dwi Hartanto yang merupakan mantan Bendahara Kalurahan Getas. “Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang punya potensi terlibat dalam kasus korupsi ini, lebih jelasnya masih dalam penelusuran,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
Terkait putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas tersangka Dwi Hartanto, kata Andy, sesuai dengan tuntutan Kejari Gunungkidul. “Karena kami berhasil membuktikannya di persidangan,” jelasnya,
Putusan Pengadilan Tipikor tersebut, jelas Andy, menghukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp78 juta. “Jika tidak membayar uang pengganti, kami berhak menyita harta kekayaan tersangka dan jika dinilai belum setara dengan nominal uang pengganti maka tambahan penjara selama sepuluh bulan,” ujarnya.
Sedangkan sikap Kejari terhadap putusan tersebut sama dengan tersangka yaitu pikir-pikir. “Meskipun puyusannya sesuai dengan tuntutan, kami memeberikan sikap pikir-pikir untuk memberikan jeda waktu tujuh hari yang akan digunakan untuk mempelajari putusan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Tompeyan Disiapkan Jadi Pusat Anggur di Jogja
Fakta persidangan yang berhasil dibuktikan oleh Kejari Gunungkidul, kata Andy, adalah nota bodong, lembar pertanggunjawaban kegiatan kalurahan yang tak ada kegiatannya, dan proposal kegiatan kalurahan yang nilainya berbeda dengan realisasinya. “Lewat bukti-bukti yang sah tersebut kami bisa meyakinkan majelis hakim untuk mendakwa tersangka sesuai tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.
Selain kasus korupsi ini, Kejari Gunungkidul juga tengah mempersiapkan sidang korupsi lain. “Minggu ini akan disidangkan korupsi pengadaan tanah untuk JJLS yang melibatkan Lurah Karangeuni, Girisobo atas nama Rodi Suyanta,” ujar Andy.
Kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut ditaksir sekitar Rp1,9 miliar. “Harapan kami ke perangkat kalurahan di Gunungkidul lebih transparan dan tak mudah tergoda oleh kuasanya sehingga bisa menyalahgunakan kewenangan, karena segala bentuk anggaran yang masuk kalurahan itu pasti mudah dideteksi jika ada penyimpangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement