Advertisement
Keputusan Belum Inkrah, Korupsi di Getas Hambat Pencairan Dana Desa

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Proses hukum terhadap kasus korupsi dana desa Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, masih di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sehingga belum inkrah.
Dwi Hartanto, tersangka korupsi tersebut, masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Akibat belum inkrahnya putusan pengadilan, dana desa Kalurahan Getas belum bisa dicairkan.
Advertisement
BACA JUGA: Sleman Genap Berusia ke-106 Tahun, Pemkab: Saatnya Berikan Layanan Terbaik bagi Publik
Lurah Getas Saekat mengaku kesulitan menjalankan program pembangunan di kalurahannya. “Jadi yang bisa kami lakukan dengan dana desa hanya BLT saja, program pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya belum bisa dijalankan,” ujar dia, Senin (16/5).
Selama ini, operasional Kalurahan Getas hanya bersumber dari Pemkab Gunungkidul sejak kasus korupsi dana desa terbongkar 2021 silam. “Dari Pemkab hanya sekitar Rp70 juta per tahun,” ujarnya.
Saekat menyebut kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Getas.
BACA JUGA: Mau ke Singapura? YIA Akan Layani Penerbangan ke Sana per 11 Juni
“Kami jadi enggak bisa melakukan apa pun untuk menjalankan pembangunan, kegiatan bersih desa atau rasulan saja kami jadi bingung bagaimana harus menyelenggarakan,” katanya.
Dalam unggahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, hukuman yang diputuskan majelis hakim pada terdakwa Dwi Hartanto adalah pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp78 juta. Korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Kalurahan Getas tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp627.136.750.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement