Kasus Teller Tawarkan Investasi Fiktif, BRI Adisucipto Angkat Bicara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan RL yang bertugas sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto di Jogja sebagai tersangka dalam kasus program investasi fiktif Bank BRI tahun 2016-2022, Selasa (25/7/2023).
Terkait kasus tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto Mochamad Reza Bondan pun angkat bicara.
Advertisement
Dijelaskan Reza, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.
BACA JUGA: Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
"BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu mantan Pekerjanya yang saat ini sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja," terang Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
BRI, lanjutnya, menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan/pengadaan BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami senantiasa pro-aktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menjelaskan tersangka RL pada 2016-2022 diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah.
RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta. Terdapat 13 nasabah yang mengikuti program fiktif tersebut.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement