Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Perjalanan kasus korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul telah mencapai tahap akhir. Terdakwa korupsi, Bagus Nur Edy Wijaya, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta.
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan sidang putusan kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023). Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair, yakni Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Namun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Yang terbukti Pasal 3 UU Tipikor,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif
Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya
Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Pemkab Bantul Angkat Suara
Dalam sidang tersebut, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp165.367.985. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam kasus ini, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp171 juta. Namun pada Juni lalu terdakwa sudah menitipkan uang senilai Rp5,6 juta ke Penuntut Umum. Uanng tersebut kemudian dikembalikan lagi ke terdakwa.
Pasca putusan ini, terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun beberapa poin yang memberatkan terdakwa yakni Sebagai pengemban jabatan struktural, kepala seksi, terdakwa telah memberikan teladan dan contoh yang tidak baik bagi para pegawai yang berada dibawahnya.
Terdakwa juga tidak turut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa telah menitipkan sejumlah uang untuk dipergunakan sebagai uang pengganti dan sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY menyosialisasikan dua kebijakan premium baru, yakni Golden Visa dan Global Citizen Indonesia.
Prabowo soroti gaji guru kecil. Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut solusi harus lintas kementerian.
Begal bokong di Wonogiri ditangkap kurang dari 5 jam. Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di jalur sepi.
BI Rate naik jadi 5,25%. BI minta bank tak naikkan bunga kredit, likuiditas dijamin longgar lewat pembelian SBN.