Advertisement

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Pemkab Bantul Angkat Suara

Ujang Hasanudin
Jum'at, 05 Mei 2023 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Pemkab Bantul Angkat Suara Kasus korupsi Stadion Sultan Agung. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Bagus Nur Edy Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

Terkait Penahanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan ini, Pemkab Bantul pun angkat suara.

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu masih bergulir sampai tahun ini.

“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.

Dia juga belum mengetahui apakah nanti Pemkab Bantul akan memberikan bantuan hukum dari atau tidak kepada tersangka. Alasannya, sampai siang ini belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait penetapan tersangka dan penahanan Bagus Nur Edy Wijaya oleh Kejari.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis (4/5/2023) pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil [Kamis] pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Dia menegaskan, penahanan terhadsp tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement