Raudi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Komentar Pakar Hukum

Newswire
Newswire Jum'at, 26 Juni 2026 23:07 WIB
Raudi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Komentar Pakar Hukum

Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi perhatian setelah penetapan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka. Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta  Chairul Huda, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan hukum yang utuh mengenai dasar keterlibatan RA dalam perkara yang sebelumnya telah diputus pengadilan. Menurutnya, konstruksi hukum yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum.

RA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut memunculkan perhatian karena dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya, nama RA dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa lain.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan RA dalam proses penyusunan Peraturan Bupati maupun pengondisian proposal dana hibah kelompok masyarakat. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam perkembangan perkara terbaru.

Menanggapi hal itu, Chairul Huda menjelaskan bahwa hukum pidana memang mengenal konsep pertanggungjawaban melalui pasal penyertaan. Namun, penerapan konstruksi tersebut harus dijelaskan secara komprehensif agar dapat dipahami dasar hukumnya.

"Jika dalam kasus itu RA dianggap bagian dari tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan tersebut, maka harus ada kajian dan penjelasan bagaimana bisa ada keterkaitan tindak pidana yang dilakukan itu," kata Chairul, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara RA dengan tindak pidana yang dimaksud harus diterangkan berdasarkan analisis hukum yang utuh terhadap keseluruhan perkara. Tanpa penjelasan tersebut, menurutnya, akan muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan seseorang dengan perkara yang sebelumnya telah diputus pengadilan.

Chairul juga menyampaikan bahwa apabila pihak yang bersangkutan menilai penetapan tersangka maupun tindakan penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, sistem hukum telah menyediakan mekanisme pengujian melalui praperadilan.

"Kepada RA bisa menempuh jalur praperadilan, supaya diuji dan ditentukan apakah penetapan tersangka yang kemudian diikuti dengan penangkapan atau penahanan itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia.

Menurut Chairul, substansi perkara yang berkembang saat ini tidak dapat dipisahkan dari putusan pengadilan yang telah lebih dahulu dijatuhkan. Oleh sebab itu, persoalan utama yang perlu dijelaskan ialah bagaimana posisi hukum RA sehingga dapat dipandang sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah diputus.

"Mengenai prosedur penetapan tersangka baru setelah adanya vonis pengadilan terhadap tersangka lain, hal tersebut berkaitan dengan pasal penyertaan. Namun bentuk penyertaannya seperti apa harus ditelaah lebih dalam berdasarkan kasusnya," kata dia.

Ia menambahkan, perkara yang telah diputus sebelumnya berkaitan dengan tindakan Sri Purnomo dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sleman sekaligus penyelenggara negara. Atas dasar itu, diperlukan penjelasan hukum yang komprehensif mengenai alasan perkara tersebut kemudian dikembangkan kepada RA sebagai pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Chairul menilai aspek tersebut penting karena kedudukan Sri Purnomo sebagai penyelenggara negara memiliki karakteristik tersendiri dalam hukum tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum untuk mengaitkan pihak lain sebagai peserta tindak pidana, termasuk apakah konstruksi penyertaan tersebut dapat dibuktikan secara sah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka korupsi Sleman tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif RA dalam proses penyaluran dana hibah.

Status hukum tersebut sekaligus menandai pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan terkait pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata Kabupaten Sleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan RA yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sleman periode 2024–2029 dan sebelumnya periode 2019–2024 diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online