Advertisement
Pelaku Begal Motor di Pantai Cangkring Bantul dengan Pistol Mainan Juga Beraksi di Pandak
AP dan YA, pelaku perampasan sepeda motor menggunakan pistol mainan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024) - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi memastikan AP, 48, pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel yang terjadi di TPR Pantai Cangkring, Senin (20/5/2024) siang dengan pistol mainan merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jigudan, Triharjo, Pandak, pada Senin (8/5/2024) lalu.
Hanya saja di dua tempat tersebut, AP yang merupakan warga Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut menggunakan patner yang berbeda.
Advertisement
"Untuk yang di Srandakan, pelaku berpatner dengan istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpatner dengan YA, warga Kulonprogo," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat ungkap kasus di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Waspada! Jelang Iduladha 12 Kambing Milik Warga Sanden Hilang Dicuri
Untuk istri siri, kata Jeffry, saat ini berstatus saksi. Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian.
"Sedangkan untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka, karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan," lanjut Jeffry.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Jeffry, adalah satu unit sepeda motor beat putih (untuk kasus di Srandakan). Selain itu, ikut diamankan juga sepeda motor beat merah putih yang digunakan pelaku.
"Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," katanya.
Dihadapan awak media, AP mengaku untuk Honda Beat yang diambil di wilayah Srandakan, digunakan oleh istri sirinya antar jemput anaknya. Sedangkan untuk Honda Supra yang diambil di Pandak juga digunakan untuk kegiatan sehari-hari.
BACA JUGA: Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya
"Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp27.500," katanya.
Atas tindakannya, AP dan YA, terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, AP ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di rumah kontrakannya di Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (22/5/2024) sore.
AP ditangkap karena diduga mekakukan perampasan sepeda motor dan ponsel milik
Ranti Mei Dias Prawesti, 19, warga Kalipakem, Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Senin (20/5/2024) siang di TPR Pantai Cangkring, dekat JJLS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Sleman Ditahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
- Proyek Kelok 18 Penghubung Pantai Selatan Terus Dikerjakan
- Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Pencegahan
- Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
- Kecelakaan Beruntun, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jalan Imogiri Barat
Advertisement
Advertisement




