Advertisement
Pelaku Begal Motor di Pantai Cangkring Bantul dengan Pistol Mainan Juga Beraksi di Pandak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi memastikan AP, 48, pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel yang terjadi di TPR Pantai Cangkring, Senin (20/5/2024) siang dengan pistol mainan merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jigudan, Triharjo, Pandak, pada Senin (8/5/2024) lalu.
Hanya saja di dua tempat tersebut, AP yang merupakan warga Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut menggunakan patner yang berbeda.
Advertisement
"Untuk yang di Srandakan, pelaku berpatner dengan istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpatner dengan YA, warga Kulonprogo," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat ungkap kasus di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Waspada! Jelang Iduladha 12 Kambing Milik Warga Sanden Hilang Dicuri
Untuk istri siri, kata Jeffry, saat ini berstatus saksi. Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian.
"Sedangkan untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka, karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan," lanjut Jeffry.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Jeffry, adalah satu unit sepeda motor beat putih (untuk kasus di Srandakan). Selain itu, ikut diamankan juga sepeda motor beat merah putih yang digunakan pelaku.
"Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," katanya.
Dihadapan awak media, AP mengaku untuk Honda Beat yang diambil di wilayah Srandakan, digunakan oleh istri sirinya antar jemput anaknya. Sedangkan untuk Honda Supra yang diambil di Pandak juga digunakan untuk kegiatan sehari-hari.
BACA JUGA: Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya
"Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp27.500," katanya.
Atas tindakannya, AP dan YA, terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, AP ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di rumah kontrakannya di Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (22/5/2024) sore.
AP ditangkap karena diduga mekakukan perampasan sepeda motor dan ponsel milik
Ranti Mei Dias Prawesti, 19, warga Kalipakem, Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Senin (20/5/2024) siang di TPR Pantai Cangkring, dekat JJLS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Semeru Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Perhatian! Ada Pemadaman Listrik Siang Ini di Gunungkidul hingga Pukul 16.00 WIB
- Hari Kebangkitan Nasional ke-117, DIY Berkembang Bersama Pemuda dan Dunia Digital
- Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
- Jadi Solusi Food Waste hingga Bantu Kelompok Rentan, Pemkot Jogja Luncurkan Foodbank Lumbung Mataraman
- Kasus Leptospirosis Diklaim Menurun, Dinkes Gunungkidul Pastikan Belum Ada Kasus Kematian di Tahun Ini
Advertisement