Advertisement

Promo November

Pelaku Begal Motor di Pantai Cangkring Bantul dengan Pistol Mainan Juga Beraksi di Pandak

Jumali
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pelaku Begal Motor di Pantai Cangkring Bantul dengan Pistol Mainan Juga Beraksi di Pandak AP dan YA, pelaku perampasan sepeda motor menggunakan pistol mainan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULPolisi memastikan AP, 48, pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel yang terjadi di TPR Pantai Cangkring, Senin (20/5/2024) siang dengan pistol mainan merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jigudan, Triharjo, Pandak, pada Senin (8/5/2024) lalu.

Hanya saja di dua tempat tersebut, AP yang merupakan warga Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut menggunakan patner yang berbeda.

Advertisement

"Untuk yang di Srandakan, pelaku berpatner dengan istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpatner dengan YA, warga Kulonprogo," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat ungkap kasus di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA: Waspada! Jelang Iduladha 12 Kambing Milik Warga Sanden Hilang Dicuri

Untuk istri siri, kata Jeffry, saat ini berstatus saksi. Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian.

"Sedangkan untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka, karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan," lanjut Jeffry.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Jeffry, adalah satu unit sepeda motor beat putih (untuk kasus di Srandakan). Selain itu, ikut diamankan juga sepeda motor beat merah putih yang digunakan pelaku.

"Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," katanya.

Dihadapan awak media, AP mengaku untuk Honda Beat yang diambil di wilayah Srandakan, digunakan oleh istri sirinya antar jemput anaknya. Sedangkan untuk Honda Supra yang diambil di Pandak juga digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

BACA JUGA: Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya

"Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp27.500," katanya.

Atas tindakannya, AP dan YA, terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, AP ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di rumah kontrakannya di Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (22/5/2024) sore.

AP ditangkap karena diduga mekakukan perampasan sepeda motor dan ponsel milik

Ranti Mei Dias Prawesti, 19, warga Kalipakem, Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Senin (20/5/2024) siang di TPR Pantai Cangkring, dekat JJLS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement