Advertisement
Dishub Gunungkidul Rancang Aturan Penggunaan Kendaraan Untuk Study Tour

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul sedang merancang aturan penggunaan kendaraan untuk berwisata/kunjungan/study tour. Aturan ini menjadi salah satu upaya Dishub dalam mencegah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) utamanya bagi pengguna kendaraan roda empat bus.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul, Edy Suryanta mengatakan jawatannya sedang membuat rancangan aturan perihal syarat kendaraan layak jalan untuk study tour/berwisata/kunjungan.
Advertisement
Aturan yang akan turun dalam bentuk surat edaran (SE) Bupati tersebut akan diteruskan kepada pemangku kepentingan, utamanya Dinas Pendidikan agar lebih ketat dalam memberi perizinan study tour dengan mengecek administrasi dan pilihan kendaraan.
“Misal STNK dan KIR hidup atau tidak, termasuk sopir dapat perintah resmi dari perusahaan otobus [PO] atau tidak,” kata Edy dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Edy menambahkan jawatannya juga merancang aturan untuk PO mengenai perawatan kendaraan dengan KIR minimal enam bulan sekali dan perawatan harian/mingguan setelah bepergian. KIR pun, kata dia gratis/tanpa biaya.
Baca Juga
Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Asita DIY Minta Organda Lebih Perhatikan Keamanan
KNKT Beberkan Penyebab Tingginya Kecelakaan Bus Pariwisata
KNKT Minta Masyarakat Sewa Bus Pariwisata dari Perusahaan Legal
Dia menjelaskan pasca-gelombang larangan study tour oleh beberapa satuan pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia paska laka bus di Subang, Jawa Barat, Dishub belum menerima permintaan uji kendaraan. Pasalnya, PO Pariwisata banyak yang berdomisili di luar Gunungkidul.
“Setahu saya, Dishub baru menerima satu PO Pariwisata New Manja dari Kalurahan Duwet. Ada lima unit dan kebetulan sekitar bulan Februari kemarin sudah kami cek di Gedung Uji,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengaku sangat setuju dan mendukung upaya Dishub dalam mencegah laka bus dengan aturan yang sedang dirancang.
“Ini akan saya tidak lanjuti dengan surat untuk kepala-kepala satuan yang ada di Gunungkidul,” kata Nunuk.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto juga telah mengatakan pemangku kepentingan perlu menertibkan PO. Tindakan penertiban ini lebih tepat diambil daripada melarang sekolah untuk melakukan study tour.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement