Advertisement

Dishub Gunungkidul Rancang Aturan Penggunaan Kendaraan Untuk Study Tour

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dishub Gunungkidul Rancang Aturan Penggunaan Kendaraan Untuk Study Tour Aktivitas pariwisata di Kawasan Pantai Indrayanti di Kalurahan Tepus, Tepus beberapa waktu lalu. Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul sedang merancang aturan penggunaan kendaraan untuk berwisata/kunjungan/study tour. Aturan ini menjadi salah satu upaya Dishub dalam mencegah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) utamanya bagi pengguna kendaraan roda empat bus.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul, Edy Suryanta mengatakan jawatannya sedang membuat rancangan aturan perihal syarat kendaraan layak jalan untuk study tour/berwisata/kunjungan.

Advertisement

Aturan yang akan turun dalam bentuk surat edaran (SE) Bupati tersebut akan diteruskan kepada pemangku kepentingan, utamanya Dinas Pendidikan agar lebih ketat dalam memberi perizinan study tour dengan mengecek administrasi dan pilihan kendaraan.

“Misal STNK dan KIR hidup atau tidak, termasuk sopir dapat perintah resmi dari perusahaan otobus [PO] atau tidak,” kata Edy dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Edy menambahkan jawatannya juga merancang aturan untuk PO mengenai perawatan kendaraan dengan KIR minimal enam bulan sekali dan perawatan harian/mingguan setelah bepergian. KIR pun, kata dia gratis/tanpa biaya.

Baca Juga

Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Asita DIY Minta Organda Lebih Perhatikan Keamanan

KNKT Beberkan Penyebab Tingginya Kecelakaan Bus Pariwisata

KNKT Minta Masyarakat Sewa Bus Pariwisata dari Perusahaan Legal

Dia menjelaskan pasca-gelombang larangan study tour oleh beberapa satuan pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia paska laka bus di Subang, Jawa Barat, Dishub belum menerima permintaan uji kendaraan. Pasalnya, PO Pariwisata banyak yang berdomisili di luar Gunungkidul.

“Setahu saya, Dishub baru menerima satu PO Pariwisata New Manja dari Kalurahan Duwet. Ada lima unit dan kebetulan sekitar bulan Februari kemarin sudah kami cek di Gedung Uji,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengaku sangat setuju dan mendukung upaya Dishub dalam mencegah laka bus dengan aturan yang sedang dirancang.

“Ini akan saya tidak lanjuti dengan surat untuk kepala-kepala satuan yang ada di Gunungkidul,” kata Nunuk.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto juga telah mengatakan pemangku kepentingan perlu menertibkan PO. Tindakan penertiban ini lebih tepat diambil daripada melarang sekolah untuk melakukan study tour.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

GP Ansor Dukung Kadernya Maju di Pilkada Serentak 2024

News
| Minggu, 07 Juli 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicip Nasi Jamblang Khas Cirebon di Kota Jogja

Wisata
| Sabtu, 06 Juli 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement