Advertisement

Promo November

Upah Kebanyakan di Bawah UMK, Aturan Baru Tapera Kian Cekik Buruh Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Upah Kebanyakan di Bawah UMK, Aturan Baru Tapera Kian Cekik Buruh Gunungkidul Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PP Tapera baru yang mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 2,5% dinilai kian memberatkan para pekerja di Gunungkidul. Terlebih, berdasarkan data DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, jumlah perusahaan di Bumi Handayani yang mengupah karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) kurang 20%.

Sekretaris DPC KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santosa mengatakan Tapera yang sifatnya wajib memberatkan pekerja.

Advertisement

Dia mengatakan jika memang Tapera merupakan tabungan, maka tidak sepatutnya Pemerintah Pusat menetapkan besaran angka tabungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024. “Kalau sudah ada payung hukumnya, artinya tabungan dan besaran iuran bersifat wajib,” kata Agus, Kamis (30/5/2024).

Agus memberi saran agar besaran iuran ditetapkan berdasarkan perundingan/kesepakatan bipartit atau antara perusahaan/pengusaha dengan pekerja. Pemerintah cukup menjadi regulator, sehingga dapat memastikan tabungan tersebut dapat diklaim/dicairkan sewaktu-waktu.

Dia juga mengkritik tahapan sebelum penetapan PP No. 21/2024 tersebut yang terlalu cepat dan seolah tidak memperhatikan masukan pekerja termasuk di tingkat kabupaten/kota atau arus bawah. 

Namun, Agus meyakini bahwa dewan pengupahan tingkat nasional dan kerja sama tripartit nasional telah menggelar musyawarah.  “Kami pun tidak tahu kapan draft PP itu dikonsultasikan, didiskusikan, dimusyawarahkan secara formal,” katanya.

Hingga hari ini, Agus mengaku DPC KSPSI Gunungkidul masih menunggu arahan dari Konfederasi Buruh ASEAN atau Asean Trade Union Council (ATUC), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K. SPSI DIY.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Gunungkidul, Budiyana secara tegas mengatakan Tapera belum dapat diimplementasikan untuk pekerja di Gunungkidul.

BACA JUGA: Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair

Dia menjelaskan besaran UMK di Gunungkidul yang hanya Rp2.188.041 telah melalui proses pemotongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pemotongan 2,5% untuk iuran Tapera jelas memberatkan pekerja. “Lagi pula kalau terkait kepemilikan hunian, masyarakat Gunungkidul itu pada umumnya telah memiliki rumah meski dalam kondisi yang sederhana,” kata Budiyana.

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, (20/5/2024). Aturannya tertuang dalam PP No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu berbunyi, “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat [3].”

Pembagian porsi gaji atau upah sebesar 3% tersebut dijelaskan dalam ayat (2), dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement