Advertisement

Bawaslu Bantul Ingatkan Pemetaan TPS Pilkada 2024 Harus Memudahkan Pemilih

Newswire
Sabtu, 08 Juni 2024 - 09:17 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Ingatkan Pemetaan TPS Pilkada 2024 Harus Memudahkan Pemilih Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul mengingatkan KPU setempat dalam melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2024 harus memperhatikan kondisi geografis dan kemudahan akses pemilih.

"Kami telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bantul, khusus untuk pemetaan TPS, harus mempertimbangkan kemudahan akses pemilih untuk hadir di TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, pemetaan TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 juga jangan memisahkan pemilih dalam satu kepala keluarga (KK) atau memisahkan pemilih dalam ruang lingkup dusun.

"Bawaslu berharap pemetaan TPS dalam pilkada tidak berdampak pada tingkat kehadiran pemilih nantinya," kata Dewi.

Sebelumnya, KPU setempat melakukan pemetaan TPS untuk pemutakhiran data pemilih yang tahapannya sejak 31 Mei 2024. Berikutnya pencocokan dan penelitian mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

BACA JUGA: KPU Bantul Butuh 2.847 Pantarlih pada Pilkada 2024, Masa Kerja 1 Bulan, Honornya Segini

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho memandang perlu KPU setempat melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih sehingga perlu dipastikan proses coklit harus berjalan sesuai dengan regulasi," katanya.

Didik menyebutkan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Mereka dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan dimutakhirkan tersebut.

"Selain itu, pantarlih juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. Bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih ataupun proses coklit yang tidak dilakukan semestinya," katanya.

Untuk jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pilkada Bantul, kata dia, paling banyak 600 pemilih. Hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu, jumlah pemilih maksimal dalam dalam satu TPS sebanyak 300 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement