Advertisement
Bawaslu Bantul Ingatkan Pemetaan TPS Pilkada 2024 Harus Memudahkan Pemilih
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul mengingatkan KPU setempat dalam melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2024 harus memperhatikan kondisi geografis dan kemudahan akses pemilih.
"Kami telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bantul, khusus untuk pemetaan TPS, harus mempertimbangkan kemudahan akses pemilih untuk hadir di TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Jumat.
Advertisement
Menurut dia, pemetaan TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 juga jangan memisahkan pemilih dalam satu kepala keluarga (KK) atau memisahkan pemilih dalam ruang lingkup dusun.
"Bawaslu berharap pemetaan TPS dalam pilkada tidak berdampak pada tingkat kehadiran pemilih nantinya," kata Dewi.
Sebelumnya, KPU setempat melakukan pemetaan TPS untuk pemutakhiran data pemilih yang tahapannya sejak 31 Mei 2024. Berikutnya pencocokan dan penelitian mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
BACA JUGA: KPU Bantul Butuh 2.847 Pantarlih pada Pilkada 2024, Masa Kerja 1 Bulan, Honornya Segini
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho memandang perlu KPU setempat melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).
"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih sehingga perlu dipastikan proses coklit harus berjalan sesuai dengan regulasi," katanya.
Didik menyebutkan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Mereka dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan dimutakhirkan tersebut.
"Selain itu, pantarlih juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. Bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih ataupun proses coklit yang tidak dilakukan semestinya," katanya.
Untuk jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pilkada Bantul, kata dia, paling banyak 600 pemilih. Hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu, jumlah pemilih maksimal dalam dalam satu TPS sebanyak 300 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








