Advertisement

BPK RI Temukan 16 Irigasi Belum Tercatat, BKAD Kulonprogo Langsung Invetarisasi

Triyo Handoko
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
BPK RI Temukan 16 Irigasi Belum Tercatat, BKAD Kulonprogo Langsung Invetarisasi Petugas BKAD Kulonprogo saat meninjau saluran irigasi di Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh yang ditemukan BPK RI belum tercatat sebagai aset Pemkab. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2023 lalu menemukan terdapat 16 saluran irigasi di Bumi Binangun belum tercatat sebagai aset Pemkab Kulonprogo. Tindak lanjut temuan BPK itu langsung diverifikasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo.

Kepala Bidang Aset BKAD Kulonprogo, Nurwati menjelaskan temuan 16 aset berupa saluran irigasi itu mulanya terdapat pada data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam data Kementerian PUPR mencatat seluruh saluran irigasi di Indonesia, termasuk Kulonprogo. Setelah ditelusuri terdapat 16 irigasi yang mestinya milik Pemkab Kulonprogo sebagai aset tapi belum tercatat.

Advertisement

Verifikasi lapangan pun dilakukan BKAD Kulonprogo untuk memastikan 16 saluran irigasi tersebut memang benar ada dan milik Pemkab. Terakhir, BKAD meninjau dua saluran irigasi di Kapanewon Samigaluh.

Nurwati menerangkan dua aset irigasi di Samigaluh itu berada di Kalurahan Gerbosari. Kondisi Irigasi Cengkek masih beroperasi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, sedangkan Irigasi Sabalong dalam kondisi rusak berat.

Hasil verifikasi aset irigasi itu, jelas Nurwati, akan jadi bahan untuk menertibkan surat keputusan bupati yang jadi dasar hukum penetapan aset. "Semuanya sudah kami verifikasi, total 15 aset dalam kondisi baik, satu aset kondisinya rusak parah di Sabalong, Kalurahan Gerbosari itu," terangnya, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA: BPS Catat Impor Beras Naik 165 Persen hingga Mei 2024

Tujuan inventarisasi itu juga untuk mencegah adanya korupsi. Dimana pencatatan aset jadi langkah awal untuk mendatanya sebagai milik Pemkab Kulonprogo agar terkelola dengan baik dan tidak dimanfaatkan pihak lain yang dapat merugikan anggaran pemerintah.

Jika sudah ada keputusan bupati untuk mencatatkan irigasi tersebut, maka nantinya aset tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo. "DPUPKP Kulonprogo juga yang nantinya mengelolanya, termasuk mengeluarkan anggaran dalam perbaikan dan pemeliharaannya," ungkap Nurwati.

Nurwati megimbau agar masyarakat yang turut memanfaatkan aset Pemkab Kulonprogo juga turut menjaganya, lebih-lebih berinisiatif untuk merawatnya. "Misalnya kalau irigasi ada yang bocor maka diharapkan dapat menambalnya, ini supaya aset yang ada terus awet dan dapat dimanfaatkan bersama," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN

News
| Sabtu, 28 September 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement