Advertisement

Bawaslu Minta Perbup No. 68 Tahun 2023 Direvisi, Ini Respons Pemkab Bantul

Jumali
Kamis, 04 Juli 2024 - 16:07 WIB
Sunartono
Bawaslu Minta Perbup No. 68 Tahun 2023 Direvisi, Ini Respons Pemkab Bantul Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menunggu koordinasi dan surat resmi dari Bawaslu Bantul terkait dengan keinginan dari lembaga pemantau tersebut merevisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman mengatakan, sudah ada komunikasi awal dengan Bawaslu Bantul terkait keinginan dari Bawalu Bantul revisi terhadap Perbup No. 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait dengan beberapa hal yang belum tercantum dalam Perbup No. 68 Tahun 2023 terkait dengan pemasangan APK dan bahan kampanye pada Pilkada 2024.

Advertisement

BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024

"Sehingga butuh penegasan mana saja yang akan diatur. Termasuk terkait dengan penertiban APK dan bahan kampanye, nantinya akan seperti apa?," kata Suparman, Kamis (4/7/2024).

Suparman menyatakan, Pemkab mendapatkan masukan dari pihak PT KAI terkait dengan pemasangan APK dan bahan kampanye yang berada di dekat dan jalur perlintasan kereta api. Dari pihak PT KAI, kata dia, meminta agar ada larangan tegas terkait dengan keberadaan pemasangan APK dan bahan kampanye di lokasi tersebut.

"Karena takutnya nanti akan membahayakan dan kemungkinan mengganggu perjalanan. Ini yang perlu didiskusikan lagi nantinya," papar Suparman.

Oleh karena itu, saat ini Pemkab Bantul masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Bantul terkait dengan permintaan revisi atas Perbup No.68 Tahun 2023 yang ditujukan ke Bupati Bantul. Setelah ada surat resmi tersebut, bagian hukum, ucap Suparman akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk membahas revisi Perbup tersebut.

"Jadi kami menunggu saja. Nanti begitu sudah ada surat akan kami tindak lanjuti dengan koordinasi dengan Bawaslu Bantul," ucap Suparman.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap APK pada pemilu 2024 masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi, antara lain pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye.

"Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan," kata Rifqi dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan kedepannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. Pihaknya berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung di tanggal 25 September.

BACA JUGA  Bawaslu Bantul Upayakan Bentuk Relawan Pengawasan Partisipatif di Masing-Masing Padukuhan

"Hal ini penting agar pada saat pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawasan tidak ada problem dilapangan dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," katanya.

Didik berharap nantinya perbup APK disosialisasikan secera gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. "Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU Harus Instropeksi

News
| Minggu, 07 Juli 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicip Nasi Jamblang Khas Cirebon di Kota Jogja

Wisata
| Sabtu, 06 Juli 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement