Advertisement

Lima Kasus Pidana di Sleman Diselesaikan Lewat Program Restorative Justice

David Kurniawan
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:17 WIB
Ujang Hasanudin
Lima Kasus Pidana di Sleman Diselesaikan Lewat Program Restorative Justice Kantor Kejari Sleman. - ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto memastikan tidak mematok target khusus terkait dengan penyelesaian kasus melalui program restorative justice (RJ). Hingga semester pertama 2024, sudah ada lima kasus pidana yang diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.

“Tidak mematok target berapa kasus yang harus diselesaikan melalui RJ. Tapi, kalau memang memenuhi syarat maka akan diselesaikan melalui program ini,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Advertisement

Meski tidak menyebut secara rinci, kelima kasus yang diselesaikan melalui program RJ adalah pidana perkelahian yang melibatkan pelajar. Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Program RJ ini juga harus mendapatkan persejutuan dari kejaksaan agung. Jadi, kami yang memrosesnya, tapi persetujuan juga ada di sana [kejagung],” katanya.

Menurut dia, program RJ merupakan terobosan dari kejagung untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus lewat proses peradilan. Pasalnya, kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada syaratnya dan semuanya harus terpenuhi. Kalau memang bisa diselesaikan melalui RJ, maka kami akan lakukan. Tapi, untuk berapa kasusnya, tidak ada target khusus,” katanya.

BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan, RJ dilaksanakan tanpa melalui persidangan di pengadilan. Meski demikian, ia mengakui tidak sembarang kasus bisa diselesaikan dengan cara ini.

Menurut dia, ada beberapa kriteria kasus bisa dilakukan RJ seperti kasus merupakan tindak pidana ringan, tersangka belum pernah menjalani hukuman. Di sisi lain, kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan telah diperbaiki dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Di sisi lain, ancaman hukuman dari kasus harus di bawah lima tahun. Adapun penyelesaian juga diperlukan ketelitian dalam penanganan perkara.

“Yang tak kalah penting harus sesuai dengan pedoman dari Kejaksaan Agung. Jadi, perkaranya harus dikaji dengan benar,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah penyelesaian dengan resotratif justice di sepanjang 2023 lalu terdapat 11 kasus. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dengan penyelesaian di 2022 sebanyak enam kasus.

“Untuk kasusnya ada tentang pencurian, penganiayaan hingga penggelapan,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement