630 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Pemilihan Lurah Serentak di Gunungkidul
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Kantor Kejari Sleman./ ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto memastikan tidak mematok target khusus terkait dengan penyelesaian kasus melalui program restorative justice (RJ). Hingga semester pertama 2024, sudah ada lima kasus pidana yang diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.
“Tidak mematok target berapa kasus yang harus diselesaikan melalui RJ. Tapi, kalau memang memenuhi syarat maka akan diselesaikan melalui program ini,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Meski tidak menyebut secara rinci, kelima kasus yang diselesaikan melalui program RJ adalah pidana perkelahian yang melibatkan pelajar. Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Program RJ ini juga harus mendapatkan persejutuan dari kejaksaan agung. Jadi, kami yang memrosesnya, tapi persetujuan juga ada di sana [kejagung],” katanya.
Menurut dia, program RJ merupakan terobosan dari kejagung untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus lewat proses peradilan. Pasalnya, kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada syaratnya dan semuanya harus terpenuhi. Kalau memang bisa diselesaikan melalui RJ, maka kami akan lakukan. Tapi, untuk berapa kasusnya, tidak ada target khusus,” katanya.
BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan, RJ dilaksanakan tanpa melalui persidangan di pengadilan. Meski demikian, ia mengakui tidak sembarang kasus bisa diselesaikan dengan cara ini.
Menurut dia, ada beberapa kriteria kasus bisa dilakukan RJ seperti kasus merupakan tindak pidana ringan, tersangka belum pernah menjalani hukuman. Di sisi lain, kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan telah diperbaiki dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Di sisi lain, ancaman hukuman dari kasus harus di bawah lima tahun. Adapun penyelesaian juga diperlukan ketelitian dalam penanganan perkara.
“Yang tak kalah penting harus sesuai dengan pedoman dari Kejaksaan Agung. Jadi, perkaranya harus dikaji dengan benar,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah penyelesaian dengan resotratif justice di sepanjang 2023 lalu terdapat 11 kasus. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dengan penyelesaian di 2022 sebanyak enam kasus.
“Untuk kasusnya ada tentang pencurian, penganiayaan hingga penggelapan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Persebaya Surabaya bermain imbang 1-1 dengan Garudayaksa FC. Gol Alex Martins dibalas Al Hamra Hehanussa pada menit ke-89 setelah pengecekan VAR.
PSM Makassar bermain imbang 2-2 melawan Persita pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Ananda Raehan dan Stefan Jevtoski mencetak gol untuk tuan rumah.
Singapore Airlines dinobatkan sebagai maskapai terbaik dunia 2026 versi Skytrax. Ini gelar keenam SIA. Qatar Airways turun ke posisi kedua.
Reza Arap membantu 27 sekolah terdampak gempa di NTT dengan dana pribadi. Ia juga mengungkap kabar ibunya yang mengidap tumor dan meminta doa.
Tim putra bulutangkis Indonesia mendapat bye pada babak 16 besar Asian Games 2026. Tim putri akan menghadapi Mongolia, Sabtu?