Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Mbah Tupon, korban mafia tanah digugat oleh pihak pembeli tanahnya dalam perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum mbah Tupon Sigit Fajar Rahman, menyampaikan gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
“Yang jelas dari pak Madi melakukan gugatan kepada Mbah Tupon. Mbah Tupon jadi tergugat ketiga, gugatan itu hanya pengembalian kerugian aja.”
"Dalam gugatannya kemarin sekitar Rp500 juta," kata Sigit kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Sigit juga menyatakan bahwa saat ini sudah ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu saat ditemui Harianjogja.com, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyebut perkara gugatan Ahmadi telah diterima oleh pihaknya pada 11 Juni lalu.
“Benar, perkara ini masuk ke kami pada 11 Juni 2025. Saat ini sudah teregister dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni bersama hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, perkara ini akan disidangkan pada hari Selasa 1 Juli 2025,” jelas Gatot.
"Penggugat minta nilai ganti kerugian sebesar Rp500 juta untuk mengganti pembiayaan tergugat yang sedang sakit saat itu. Ahmadi meminta ganti kepada tergugat," lanjutnya.
Sebelumnya, Keluarga Mbah Tupon mendesak Polda DIY segera merilis daftar tersangka kasus mafia tanah yang menyeret nama orang tua mereka.
Desakan ini muncul usai kuasa hukum Mbah Tupon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut adanya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan informasi soal penetapan tersangka ia peroleh dari kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
“Iya, sudah tahu ada penetapan tersangka. Dikasih tahu Mbak Kiki hari Sabtu (14/6/2025),” ujar Heri, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, sejak Mei lalu pihak kepolisian sempat menjanjikan akan merilis para tersangka pada awal Juni. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
“Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka, itu yang bilang dari Polda saat bulan Mei,” jelasnya.
Heri juga mengungkapkan adanya tambahan dua nama tersangka yang tidak masuk dalam laporan awal ke polisi, yakni Fitri dan M. Ahmadi.
“Dua nama itu tambahan dari laporan yang saya sampaikan sebelumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Jay Idzes dan Kieronn Bowie mengucapkan selamat HUT RI ke-81 dari Italia melalui Sassuolo. Kapten Timnas Indonesia bahkan menyapa dengan bahasa Sunda dan Jawa.
Spanyol berpotensi mencetak rekor 100 juta wisatawan pada 2026. Di balik lonjakan turis, warga mengeluhkan kepadatan, krisis hunian, dan biaya hidup.
BIGBANG resmi menjadi duta kehormatan pertama Badan Antariksa Korea. Pesan penggemar akan dikirim ke luar angkasa melalui roket Nuri.
Kisah Muhammad Ali Taher, pengusaha Palestina yang menyerahkan seluruh hartanya untuk membantu Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Investasi langsung perusahaan Jerman di AS anjlok hampir dua pertiga secara tahunan menjadi hanya €4,3 miliar di semester I 2026—level terendah sejak 2023. Kebi