Advertisement
Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Mbah Tupon, korban mafia tanah digugat oleh pihak pembeli tanahnya dalam perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum mbah Tupon Sigit Fajar Rahman, menyampaikan gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
Advertisement
“Yang jelas dari pak Madi melakukan gugatan kepada Mbah Tupon. Mbah Tupon jadi tergugat ketiga, gugatan itu hanya pengembalian kerugian aja.”
"Dalam gugatannya kemarin sekitar Rp500 juta," kata Sigit kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Sigit juga menyatakan bahwa saat ini sudah ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu saat ditemui Harianjogja.com, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyebut perkara gugatan Ahmadi telah diterima oleh pihaknya pada 11 Juni lalu.
“Benar, perkara ini masuk ke kami pada 11 Juni 2025. Saat ini sudah teregister dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni bersama hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, perkara ini akan disidangkan pada hari Selasa 1 Juli 2025,” jelas Gatot.
"Penggugat minta nilai ganti kerugian sebesar Rp500 juta untuk mengganti pembiayaan tergugat yang sedang sakit saat itu. Ahmadi meminta ganti kepada tergugat," lanjutnya.
Sebelumnya, Keluarga Mbah Tupon mendesak Polda DIY segera merilis daftar tersangka kasus mafia tanah yang menyeret nama orang tua mereka.
Desakan ini muncul usai kuasa hukum Mbah Tupon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut adanya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan informasi soal penetapan tersangka ia peroleh dari kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
“Iya, sudah tahu ada penetapan tersangka. Dikasih tahu Mbak Kiki hari Sabtu (14/6/2025),” ujar Heri, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, sejak Mei lalu pihak kepolisian sempat menjanjikan akan merilis para tersangka pada awal Juni. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
“Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka, itu yang bilang dari Polda saat bulan Mei,” jelasnya.
Heri juga mengungkapkan adanya tambahan dua nama tersangka yang tidak masuk dalam laporan awal ke polisi, yakni Fitri dan M. Ahmadi.
“Dua nama itu tambahan dari laporan yang saya sampaikan sebelumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement