Advertisement
PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Gunung Kidul yang beralamat di Jl. KH Agus Salim No.114, Kranon, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI — Pengadilan Negeri Wonosari memvonis Jasmanta, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), dengan hukuman penjara 8 bulan karena terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Wno dan dibacakan pada Selasa (13/1/2026).
Kasus bermula saat Jasmanta mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Gunung Kidul. Sesuai perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia, kendaraan yang dibiayai tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.
Advertisement
Namun, selama masa cicilan berjalan, Jasmanta diketahui menunggak pembayaran angsuran. Setelah upaya penagihan dan peringatan, diketahui bahwa objek jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP.
FIFGROUP menempuh jalur hukum hingga kasus ini diperiksa di PN Wonosari. Majelis hakim menyatakan perbuatan Jasmanta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA
Widi Andri, Remedial Central Head FIFGROUP, berharap putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan pembiayaan.
“Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujar Widi.
Melalui putusan ini, FIFGROUP menargetkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
- BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Kejar Jambret Resmi Ditutup
Advertisement
Advertisement




