Advertisement

PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Gunung Kidul yang beralamat di Jl. KH Agus Salim No.114, Kranon, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI — Pengadilan Negeri Wonosari memvonis JMT, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), dengan hukuman penjara 8 bulan karena terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Wno dan dibacakan pada Selasa (13/1/2026).

Kasus bermula saat JMT mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Gunung Kidul. Sesuai perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia, kendaraan yang dibiayai tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.

Advertisement

Namun, selama masa cicilan berjalan, JMT diketahui menunggak pembayaran angsuran. Setelah upaya penagihan dan peringatan, diketahui bahwa objek jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP.

FIFGROUP menempuh jalur hukum hingga kasus ini diperiksa di PN Wonosari. Majelis hakim menyatakan perbuatan JMT memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Widi Andri, Remedial Central Head FIFGROUP, berharap putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan pembiayaan.

“Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujar Widi.

Melalui putusan ini, FIFGROUP menargetkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran

Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran

News
| Sabtu, 21 Maret 2026, 18:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement