Advertisement
Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
Ilustrasi penipuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul kembali menerima aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus penipuan ini masih marak dan menyasar warga dari berbagai latar belakang.
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan, pelaku umumnya menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan dalih adanya masalah pada data kependudukan. Sasarannya tidak terbatas pada kelompok tertentu, bahkan warga yang akan memasuki masa pensiun turut menjadi target.
Advertisement
Dalam catatan Dukcapil Bantul, pernah terdapat enam aduan dalam sehari dari warga yang mengaku hampir terjebak modus aktivasi IKD palsu. Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan pembaruan data sekaligus aktivasi identitas digital.
“Modusnya menghubungi lalu diarahkan ke IKD yang bukan aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri. Pernah sehari ada enam aduan indikasi penipuan. Kalau yang sudah terjadi penipuan belum dilaporkan ke Dukcapil, tetapi dari saluran lain terinformasi ada tindak penipuan dengan dalih IKD,” ujar Kwintarto, Selasa (16/12).
BACA JUGA
Ia menambahkan, setelah korban mengikuti arahan tersebut, pelaku biasanya meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Meski nominalnya kecil, praktik ini dinilai berisiko.
“Tahap akhir biasanya diminta transfer biaya administrasi sekitar Rp10.000. Karena melalui transfer, rekening korban berpotensi dimanfaatkan untuk tindak penipuan,” katanya.
Kwintarto menegaskan, pihaknya belum mengetahui dari mana pelaku memperoleh data pribadi korban, termasuk NIK dan nomor telepon. Ia memastikan pengelolaan dan distribusi data kependudukan di Dukcapil Bantul dilakukan dengan pembatasan ketat.
“Data identitas warga bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Jika mengurus administrasi kependudukan, masyarakat sebaiknya berkomunikasi langsung dengan kami. Namun ketika sudah masuk ranah penipuan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada permintaan aktivasi IKD melalui telepon atau pesan singkat dari pihak yang tidak jelas. “Jika sudah terlanjur mentransfer uang, segera nonaktifkan sementara rekening untuk mencegah kerugian lanjutan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



