Advertisement

Puluhan Pasangan Kantongi Rekomendasi Pernikahan Dini, Kehamilan Luar Nikah Masih Jadi Penyebabnya

Alfi Annisa Karin
Minggu, 28 Juli 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Puluhan Pasangan Kantongi Rekomendasi Pernikahan Dini, Kehamilan Luar Nikah Masih Jadi Penyebabnya Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja menjadi pihak yang bewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dispensasi pernikahan dini.

Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) DP3AP2KB Kota Jogja, Sri Isnayati Sudiasih menuturkan selama tahun ini pihaknya telah mengeluarkan 15 rekomendasi dispensasi pernikahan dini.

Advertisement

Angka ini terbilang menurun jika dibanding jumlah pada tahun sebelumnya. Pada 2022, rekomendasi yang dikeluarkan DP3AP2KB mencapai 71 pasang. "Sedangkan di 2023 ada 49 pasang. Melihat tren itu ada penurunan untuk yang mengajukan permohonan dispensasi menikah," ujar Isna.

BACA JUGA: Jumlah Pasangan Menikah di Gunungkidul Turun Selama 5 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Isna menyebut kasus pernikahan dini itu beberapa di antaranya terjadi di Kemantren Jetis, Umbulharjo, hingga Tegalrejo. Sebanyak 88% pernikahan dini atau di bawah 19 tahun terjadi karena faktor hamil di luar nikah. Lalu 12% lainnya memang ingin menikah di usia muda. Ada yang punya alasan untuk menghindari zina. "Atau biasanya mau kerja di luar kota, sehingga mereka lebih baik menikah dulu," imbuhnya.

Sekretaris DP3AP2KB Kota Jogja, Sarmin menuturkan pernikahan dini haruslah diawali dengan proses asesmen oleh pihak atau instansi terkait.

Unit PPA yang menjadi bagian dari DP3AP2KB menjadi salah satu lembaga yang melakukan asesmen itu.

Sarmin memastikan pihaknya hanya berwenang untuk melakukan asesmen dan memberi rekomendasi. Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama. Pemberian dispensasi pernikahan dini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. "Yang kita keluarkan adalah rekomendasi, belum sampai dispensasi. Rekomendasi ini bisa dikabulkan secara keseluruhan, atau bisa dikabulkan sebagian, atau ditolak."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

News
| Rabu, 18 September 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement