Advertisement
Resmi! Singgih Raharjo Pensiun Dini Per 1 Agustus 2024, Sinyal Maju Calon Wali Kota Jogja
Singgih Raharjo berpose di ruang Wali Kota Jogja saat menjabat sebagai penjabat Wali Kota Jogja. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sinyal keseriusan mantan Penjabta Wali Kota Jogja Singgih Raharjo untuk maju dalam Pilkada Kota Jogja kian menguat. Selain sejumlah baliho bertebaran di Kota Jogja, Singgih yang hingga Juli 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata resmi pensiun dini per 1 Agustus 2024.
Permohonan pensiun dini diajukan Singgih beberapa waktu lalu dan diterima oleh Pemda DIY dan dikabulkan per 1 Agustus 2024 tak lagi berstatus sebagai ASN Pemda DIY. Singgih mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) lantaran ingin maju sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada serentak mendatang.
Advertisement
Sekda DIY Beny Suharsono telah memproses pengajuan pensiun dini Singgih tersebut dan dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) pensiunnya akan diserahkan secara resmi. "Sudah kami proses, persetujuan teknis juga sudah turun per 1 Agustus," kata Beny, Rabu (31/7/2024).
Singgih sebelumnya mengajukan pensiun dini pada 9 Juli lalu. Surat pengajuan pensiunnya telah diserahkan kepada instansi yang berwenang dan kemudian ditembuskan ke Gubernur DIY dan Sekda DIY sebagai pemberitahuan. Pensiun APS itu pun dalam beberapa waktu belakangan telah diproses BKD ke BKN pusat.
Beny menjelaskan, instansi yang berwenang telah mengizinkan permintaan pensiun dini Singgih sebagai ASN. Hanya saja surat keputusan (SK) resminya akan turun sesuai dengan permintaan Singgih agar status ASN-nya dicabut yakni per 1 Agustus besok. "Resminya per 1 Agustus, persetujuan teknis dari BKD juga sudah. Gubernur juga sudah berproses, selesai," ujarnya.
Singgih yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Jogja itu sedianya akan mengakhiri masa tugasnya sebagai ASN secara resmi pada 2025 atau tahun depan. Hanya saja perhelatan Pilkada serentak 2024 mengharuskan ASN yang kurang lebih telah bertugas selama 20 tahun lebih di lingkungan Pemda DIY itu untuk pensiun dini.
BACA JUGA : Sultan Benarkan Singgih Raharjo Sudah Mengajukan Pensiun Dini, Sedang Diproses
Sebelumnya, Kepala BKD DIY Amin Purwani menjelaskan, ASN yang mundur dan berniat maju sebagai calon kepala daerah akan diprioritaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses berkasnya.
Normalnya ASN harus mengajukan berkas pengunduran diri atau pensiun dini tiga bulan sebelum tanggal permintaan resmi pensiun. "Namun karena ini juga berkaitan dengan Pilkada maka yang pensiun dini alasannya maju Pilkada itu diprioritaskan dari BKN untuk kemudian sesegera mungkin diselesaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement








