Advertisement
Perda Disahkan, Kulonprogo Buka Peluang Tangani Sampah dari Luar Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah pada Rabu (31/7/2024). Lewat Perda ini membuka peluang pengelolaan sampah luar daerah yang dapat saling menguntungkan terutama untuk Pemkab Kulonprogo.
Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Nur Eni Rahayu menjelaskan usulan Perda ini dilakukan komisinya supaya tata kelola sampah di Bumi Binangun makin maksimal. Salah satu poin baru dalam Perda Pengelolaan Sampah ini menjelaskan perlunya kerja sama lintas daerah.
BACA JUGA : Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya
Advertisement
Bentuk kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain ini, belum diatur sebelumnya. Kerja sama pengelolaan sampah pernah dilakukan Pemkab Kulonprogo dengan Pemkot Jogja pada 2023 silam di mana bentuk keuntungan yang diperoleh berupa retribusi.
Penarikan retribusi sampah dari luar daerah itu, jelas Eni, kurang tepat karena retribusi dalam Perda No.6/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya mengatur untuk sampah dari dalam wilayah. "Sehingga perlu bentuk aturan baru jika ada sampah luar daerah yang dikelola di Kulonprogo, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini ditur perlu ada kerja sama khusus," terangnya.
Eni menjelaskan kerja sama pengelolaan sampah dalam Perda yang baru disahkan ini memang belum secara detail mengatur teknisnya. Namun, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini mengamanatkan bupati agar membentuk Peraturan Bupati (Perbup) kerja sama pengelolaan sampah.
Selain kerja sama pengelolaan sampah, Perda baru ini juga mengamanatkan agar pemerintah kalurahan aktif berpartisipasi. "Sampah mesti rampung dikelola tingkat kalurahan diamanatkan dalam Perda baru ini melalui pembangunan TPS3R, sehingga kami harap Pemkab Kulonprogo memperbanyak TPS3R," katanya.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menrnagkan pembahansan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah disetujui semua fraksi di lembaganya. "Pembahasan yang dilakukan juga sudah mendalam dan maksimal sehingga disahkan kemarin," ujarnya.
Melalui Perda baru ini, Akhid berharap Pemkab Kulonprogo makin memprioritaskan pengelolaan sampah. "Termasuk kami harap masyarakat berpartisipasi aktif, sehingga perlu sosialisasi Perda baru ini secara masif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement