Advertisement

Perda Disahkan, Kulonprogo Buka Peluang Tangani Sampah dari Luar Daerah

Triyo Handoko
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:47 WIB
Sunartono
Perda Disahkan, Kulonprogo Buka Peluang Tangani Sampah dari Luar Daerah TPA Banyuroto. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah pada Rabu (31/7/2024). Lewat Perda ini membuka peluang pengelolaan sampah luar daerah yang dapat saling menguntungkan terutama untuk Pemkab Kulonprogo.

Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Nur Eni Rahayu menjelaskan usulan Perda ini dilakukan komisinya supaya tata kelola sampah di Bumi Binangun makin maksimal. Salah satu poin baru dalam Perda Pengelolaan Sampah ini menjelaskan perlunya kerja sama lintas daerah.

BACA JUGA : Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya

Advertisement

Bentuk kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain ini, belum diatur sebelumnya. Kerja sama pengelolaan sampah pernah dilakukan Pemkab Kulonprogo dengan Pemkot Jogja pada 2023 silam di mana bentuk keuntungan yang diperoleh berupa retribusi.

Penarikan retribusi sampah dari luar daerah itu, jelas Eni, kurang tepat karena retribusi dalam Perda No.6/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya mengatur untuk sampah dari dalam wilayah. "Sehingga perlu bentuk aturan baru jika ada sampah luar daerah yang dikelola di Kulonprogo, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini ditur perlu ada kerja sama khusus," terangnya.

Eni menjelaskan kerja sama pengelolaan sampah dalam Perda yang baru disahkan ini memang belum secara detail mengatur teknisnya. Namun, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini mengamanatkan bupati agar membentuk Peraturan Bupati (Perbup) kerja sama pengelolaan sampah.

Selain kerja sama pengelolaan sampah, Perda baru ini juga mengamanatkan agar pemerintah kalurahan aktif berpartisipasi. "Sampah mesti rampung dikelola tingkat kalurahan diamanatkan dalam Perda baru ini melalui pembangunan TPS3R, sehingga kami harap Pemkab Kulonprogo memperbanyak TPS3R," katanya.

BACA JUGA : Pembangunan ITF Bawuran di Bantul Mandek, Pemkot Jogja Siapkan Pengolahan Sampah Skala Kecil

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menrnagkan pembahansan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah disetujui semua fraksi di lembaganya. "Pembahasan yang dilakukan juga sudah mendalam dan maksimal sehingga disahkan kemarin," ujarnya.

Melalui Perda baru ini, Akhid berharap Pemkab Kulonprogo makin memprioritaskan pengelolaan sampah. "Termasuk kami harap masyarakat berpartisipasi aktif, sehingga perlu sosialisasi Perda baru ini secara masif," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement