Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
TPA Banyuroto./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah pada Rabu (31/7/2024). Lewat Perda ini membuka peluang pengelolaan sampah luar daerah yang dapat saling menguntungkan terutama untuk Pemkab Kulonprogo.
Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Nur Eni Rahayu menjelaskan usulan Perda ini dilakukan komisinya supaya tata kelola sampah di Bumi Binangun makin maksimal. Salah satu poin baru dalam Perda Pengelolaan Sampah ini menjelaskan perlunya kerja sama lintas daerah.
BACA JUGA : Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya
Bentuk kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain ini, belum diatur sebelumnya. Kerja sama pengelolaan sampah pernah dilakukan Pemkab Kulonprogo dengan Pemkot Jogja pada 2023 silam di mana bentuk keuntungan yang diperoleh berupa retribusi.
Penarikan retribusi sampah dari luar daerah itu, jelas Eni, kurang tepat karena retribusi dalam Perda No.6/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya mengatur untuk sampah dari dalam wilayah. "Sehingga perlu bentuk aturan baru jika ada sampah luar daerah yang dikelola di Kulonprogo, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini ditur perlu ada kerja sama khusus," terangnya.
Eni menjelaskan kerja sama pengelolaan sampah dalam Perda yang baru disahkan ini memang belum secara detail mengatur teknisnya. Namun, dalam Perda Pengelolaan Sampah ini mengamanatkan bupati agar membentuk Peraturan Bupati (Perbup) kerja sama pengelolaan sampah.
Selain kerja sama pengelolaan sampah, Perda baru ini juga mengamanatkan agar pemerintah kalurahan aktif berpartisipasi. "Sampah mesti rampung dikelola tingkat kalurahan diamanatkan dalam Perda baru ini melalui pembangunan TPS3R, sehingga kami harap Pemkab Kulonprogo memperbanyak TPS3R," katanya.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menrnagkan pembahansan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah disetujui semua fraksi di lembaganya. "Pembahasan yang dilakukan juga sudah mendalam dan maksimal sehingga disahkan kemarin," ujarnya.
Melalui Perda baru ini, Akhid berharap Pemkab Kulonprogo makin memprioritaskan pengelolaan sampah. "Termasuk kami harap masyarakat berpartisipasi aktif, sehingga perlu sosialisasi Perda baru ini secara masif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Arsenal resmi menutup musim Liga Inggris 2025/2026 sebagai juara setelah kokoh di puncak klasemen akhir Premier League