Advertisement
Pertamina Lakukan Pesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap Rp12.950 Perliter

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang terdiri dari BBM gasoline: Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Advertisement
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green Research Octane Number (RON) 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy.
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter.
Kemudian, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa harga BBM Non Subsidi sebelum dan pasca penyesuaian harga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sama dengan di DKI Jakarta.
“Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website (situs) https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-agustus-2024 dan https://mypertamina.id/fuels-harga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang PP, Minggu 31 Agustus 2025
- Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup
- Cek, Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 31 Agustus: Bahaya Kontraksi APBD DIY, Aksi Demo 1 September
Advertisement
Advertisement