Advertisement
Warga Miskin Perlu Pendampingan untuk Kelola Modal Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah kabupaten Kulonprogo perlu melakukan pendampingan orang miskin di wilayah ini sebesar 15,64 persen atau 70.735 orang dalam mengembangkan bantuan modal usaha. Demikian disampaikan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulonprogo.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulonprogo Sumarwiyanto di Kulonprogo Minggu mengatakan, pemkab melalui dinas teknis perlu memberikan pendidikan dan pendampingan kepada warga miskin terkait bantuan permodalan.
Advertisement
"Bantuan permodalan bagi warga miskin perlu adanya pendampingan. Bantuan harus berhasil, sehingga orang miskin memiliki pengalaman, keahlian terhadap apa yang dikerjakan," kata Sumarwitanto.
Menurut dia, warga miskin yang berhasil mengembangkan usaha, yakni memiliki modal yang cukup, memiliki ketekunan, keuletan, dan sabar. Selain itu, yang bersangkutan harus teliti dan hati-hati.
Selain itu, beberapa cara untuk pengentasan kemiskinan antara lain perbaikan akses pangan dan kesehatan dan pendidikan bagi orang miskin, karena pendidikan yang memadai merupakan investasi.
BACA JUGA: Entaskan Kemiskinan di Kulonprogo, Ini Dia 14 Program Konkret yang Disiapkan Pemkab
Selanjutnya, menciptakan banyak lagi lapangan kerja, pembentukan jaring pengaman sosial untuk melindungi mereka yang rentan.
"Bahkan aktivitas keagamaan seyogyanya mampu meningkatkan motivasi dalam memberdayakan diri," katanya.
Lurah Kalurahan Sidorejo Sutrisno mengatakan, Sidorejo mengembangkan inovasi Layanan Puskesos Sidorejo, yaitu Pusat Kesejahteraan Sosial penanganan kemiskinan. Inovasi dalam penanggulangan kemiskinan berupa Layanan Puskesos, yaitu Pusat Kesejahteraan Sosial yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat di kalurahan.
Selain itu, peran masyarakat juga penting dalam inovasi penanganan kemiskinan ini, antara lain dilibatkannya tokoh masyarakat dalam tim Puskesos Sidorejo dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
"Pihak ketiga juga berperan penting dalam hal ini contohnya adalah kerja sama dengan Universitas Atmajaya dalam pengkajian peraturan kalurahan tentang pemenuhan dan hak-hak disabilitas Kalurahan Sidorejo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement