Advertisement

Promo November

KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 21 November 2024 - 22:17 WIB
Maya Herawati
KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat ada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan seluruh pemilih yang tidak memenuhi syarat  telah dicoret dalam DPT Pilkada.

Anggota KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra menyampaikan KPU Bantul telah melakukan pendalaman terhadap data DPT.

Advertisement

Sebelumnya, pada awal November 2024, KPU Bantul telah berkoordinasi dengan PPS dan PPK di setiap wilayah untuk memastikan kondisi setiap warga yang tercantum dalam DPT.

“Itu koordinasi dari tingkat bawah, PPS dan PPK yang mengetahui warganya meninggal dan lainnya [alasan lain TMS] langsung melaporkan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Pada tahapan tersebut, pemilih yang telah meninggal dunia dan beralih status menjadi TNI/Polri dicoret dari DPT karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Hujan Membawa Perasaan Sedih Berulang, Ini Saran Psikolog

Kemudian, pada pertengahan November 2024, pihaknya mendapatkan data pemilih yang telah dicoret karena TMS.

Menurut Arya, saat ini tidak dalam DPT yang akan dibagikan kepada KPPS, tidak ada pemilih yang TMS yang masih tercantum disitu.

“Undangan atau pemberitahuan akan menyesuaikan. Jadi nanti KPPS distribusi insyaallah sudah benar semua,” katanya.

Di sisi lain, distribusi undangan pemungutan suara akan dimulai pada 23 November 2024. Kemudian, ketika pendistribusian undangan, KPPS tidak menemukan pemilih yang tercantum dalam undangan, maka undangan tersebut dapat disampaikan melalui ketua RT setempat. Namun, KPPS harus mencantumkan hal tersebut ke form kejadian khusus.

Sedangkan  Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah menyampaikan ada 495 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, alih status menjadi TNI/Polri yang masuk dalam indikator potensi TPS rawan pada Pilkada 2024.

TPS rawan tersebut sebagian besar berada di Kasihan, Pandak, Piyungan, Bantul dan Imogiri. Dia pun mendorong agar KPU Bantul mengantisipasi kerawanan tersebut.

Selain itu, pihaknya mendorong KPU Bantul untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu.

"KPU Bantul juga didorong untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement