Advertisement

Penyelundupan Dua Ekor Burung Cucak Hijau dari Balikpapan-YIA Digagalkan

Newswire
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:07 WIB
Ujang Hasanudin
Penyelundupan Dua Ekor Burung Cucak Hijau dari Balikpapan-YIA Digagalkan Ilustrasi-Petugas memperlihatkan burung Cucak Hijau saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Jalan Kalimas Baru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/11/2018). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 293 ekor Cucak Hijau, 124 ekor Murai Batu dan 64 ekor Beo yang diangkut dalam truk bermuatan kayu dengan menumpang KM Perindo I dari Balikpapan menuju Surabaya. ANTARA FOTO - Didik Suhartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) oleh penumpang pesawat dari Balikpapan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil digagalkan.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) oleh penumpang pesawat dari Balikpapan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Advertisement

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta Karman saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan dua ekor satwa dilindungi tersebut saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

"Yang pertama menemukan (satwa dilindungi) itu pramugari karena melihat ada sesuatu yang janggal sehingga ditanyalah penumpang itu, ternyata (membawa) burung," kata dia.

Karman menjelaskan kasus penyelundupan burung cucak hijau diketahui di kabin pesawat Pelita Air dalam penerbangan dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Yogyakarta pada Juli 2024.

Seorang penumpang di kabin pesawat itu membawa dua ekor burung dilindungi dengan cara memasukkannya ke dalam botol plastik bekas air mineral.

Botol berisi burung tersebut disimpan dalam tas selempang dengan kondisi tutup terbuka, sementara bagian bawah botol dipotong dan disumbat kaus kaki.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Penyelundupan Benih Lobster Terus Terjad

Seorang pramugari yang curiga dengan gerak-gerik dan mendengar suara kicauan cucak hijau dalam kabin pesawat kemudian mendekat dan menanyai penumpang itu.

Setelah diketahui membawa burung, pramugari kemudian melapor ke co-pilot maskapai Pelita Air.

"Co-pilot lalu lapor ke petugas 'ground handling' dan saat sampai di bawah langsung diamankan," kata dia.

Petugas Balai Karantina Yogyakarta kemudian mengamankan dan memeriksa kondisi kesehatan burung yang dibawa tanpa disertai dokumen tersebut.

Setelah dinyatakan negatif flu burung atau Avian Influenza (AI) kemudian diserahkan ke BKSDA Yogyakarta.

"Indikasi awal itu memang untuk (koleksi) pribadi, bukan diperdagangkan," ujar Karman.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogayakarta Dian Banjar Agung mengatakan burung cucak hijau merupakan salah satu hewan dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Karena masih berusia muda, kata Banjar, untuk sementara satwa tersebut dititipkan di Gembira Loka Zoo sebagai salah satu lembaga konservasi di Yogyakarta.

"Burung tersebut berasal dari Kalimantan sehingga tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus dikirim kembali ke Kalimantan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

News
| Rabu, 18 September 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement