Advertisement

Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo

Sunartono
Rabu, 15 Mei 2024 - 09:17 WIB
Sunartono
Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY bersama dengan AVSEC AP 1 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Selasa (14/5/2024) pukul 17.30 WIB. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY bersama dengan AVSEC AP 1 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Selasa (14/5/2024) pukul 17.30 WIB.

Kepala BKHIT DIY Ina Soelistyani menyatakan total benih lobster yang berhasil digagalkan sebanyak 80 ribu ekor. Benih bening lobster atau BBL ity dikemas dalam 2 koper masing-masing berisi 40 kantong BBL untuk keberangkatan internasional.

Advertisement

BACA JUGA : Keran Ekspor Benur Kembali Dibuka, DKP Gunungkidul Harapkan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

"Setelah dilakukan pencacahan BBL tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah perkantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan 80.000 ekor. BBL tersebut akan di selundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," kata Ina dalam rilisnya Rabu pagi.

BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan internasional, hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan. Berdasarkan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan itu melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda maksimal Rp3 miliar

"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp20 ribu maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," katanya.

BACA JUGA : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY menahan barang bukti penyeludupan tersebut di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY. "Untuk tindakan selanjutnya BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Owa Jawa Terancam Punah, Tim Ekspedisi Lakukan Pendataan

News
| Sabtu, 28 September 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement