Advertisement

Promo November

Keran Ekspor Benur Kembali Dibuka, DKP Gunungkidul Harapkan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 12 Mei 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Keran Ekspor Benur Kembali Dibuka, DKP Gunungkidul Harapkan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Benih Bening Lobster / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) berlaku sejak 21 Maret 2024.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul berharap Pemen KP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan Gunungkidul. Pasalnya, dengan Permen KP tersebut Pemerintah Pusat kembali membuka keran ekspor benih bening lobster (BBL/benur). Perizinan ekspor tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Ayat (1), (2) dan (5).

Advertisement

“Kalau harapan dari DKP Gunungkidul, kesejahteraan dari nelayan Gunungkidul dapat meningkat melalui pendapatan hasil penangkapan BBL sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen tersebut,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, Wahid Supriyadi dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

BACA JUGA: Sopir Bus Selamat, Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Bunyi Pasal 3 Ayat (1) huruf b itu adalah, “Pembudidayaan BBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia.” Adapun pada Pasal 6 Ayat (1) ada delapan ketentuan ekspor BBL. Ketentuan pada huruf a berbunyi, “Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh investor yang melakukan Pembudidayaan BBL di Indonesia dengan ketentuan pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia.”

Wahid menambahkan DKP Gunungkidul berwenang menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan yang akan mengajukan penetapan sebagai nelayan penangkap BBL ke DKP DIY. Mereka juga berwerwenang menerbitkan Surat Keterangan Asal Lobster (SKAL) dan SKAL BBL.

Saat ini, DKP sedang menyusun SK Kepala DKP tentang SOP Penerbitan SKAL dan merevisi SK Kepala DKP yang terbit pada 2023 tentang standar operasional prosedur (SOP) penerbitan rekomendasi nelayan penangkap BBL dan penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB).

Guna menyamakan persepsi berkaitan dengan terbitnya Permen KP No.7/2024, DKP akan menggelar pertemuan dengan DKP DIY beserta pihak-pihak terkait seperti Polairud, Lanal Yogyakarta, Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap Wilker Yogyakarta, himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI), dan perwakilan kelompok-kelompok nelayan.

BACA JUGA: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

“Kalau potensi BBL di Gunungkidul itu untuk menghitung dan menetapkan potensi BBLnya menjadi kewenangan dari KKP,” katanya.

Lebih jauh, Wahid menjelaskan buka-tutup keran ekspor BBL terjadi tiga kali dalam sembilan tahun terakhir. Pemerintah sempat menutup keran ekspor BBL  pada 2015-2019.

“Ekspor BBL ditutup ketika era-nya Bu Susi Pudjiastuti [Menteri KKP 2014-2019], bahkan menangkap BBL pun juga dilarang melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016,” ucapnya.

Keran ekspor dibuka lagi pada Mei 2020 melalui Permen KP No. 12/2020. Namun, pada Mei 2021, keran ekspor tutup lagi dengan Permen KP No. 17/2021.

Sejuh ini, baru ada empat Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL yaitu Mina Saroyo, Mina Raharjo, Mina Abadi dan UN Jaya. Semua KUB itu berada di Pantai Sadeng, Kapanewon Girisubo.

Sebelum terbitnya, Permen KP No. 7/2024, keempat KUB tersebut hanya boleh melalulintaskan benih lobster ke pembudidaya dan tidak boleh ke pihak lain.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengaku setuju atas pembukaan keran ekspor BBL.  

“Kami setuju asal penangkapan BBL wajib pakai zonasi. Jadi nelayan luar daerah Gunungkidul atau luar provinsi, tidak boleh menangkap BBL di Gunungkidul,” kata Rujimanto.

Menurut dia, selama ini banyak nelayan asal Jawa Barat dan Jawa Timur yang menangkap BBL di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun, DKP Gunungkidul tidak memilki wewenang untuk menetapkan zonasi penangkapan ikan. Wewenang DKP terbatas pada pembinaan nelayan kecil dan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement