Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, BANTUL—Digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang tengah dipercepat pemerintah pusat dinilai tidak cukup diukur dari keberhasilan membangun aplikasi maupun mengintegrasikan data penerima manfaat. Di balik upaya modernisasi layanan tersebut, terdapat risiko munculnya kelompok miskin baru apabila masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi justru tersisih dari sistem.
Peringatan itu disampaikan Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Profesor Ulung Pribadi saat menanggapi perkembangan digitalisasi bansos yang dipaparkan dalam Sidang Kabinet Paripurna serta rencana perluasan program yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam skema yang dipaparkan pemerintah, sistem digital terbaru disebut mampu memangkas rantai birokrasi, menekan biaya administrasi, serta mempercepat proses verifikasi penerima manfaat. Jika sebelumnya verifikasi membutuhkan waktu sekitar 75 hingga 200 hari, kini proses tersebut diklaim dapat diselesaikan hanya dalam satu menit hingga enam jam.
Program percontohan digitalisasi bansos itu menyasar 12,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 43 kabupaten/kota yang tersebar di 26 provinsi.
Namun, berdasarkan data terbaru, jumlah keluarga yang telah mendaftar baru mencapai sekitar satu juta keluarga atau sekitar 8 persen dari target. Menurut Ulung, capaian tersebut belum bisa dijadikan indikator keberhasilan program.
“Jangan terlalu cepat dinilai berhasil hanya karena sudah menggunakan aplikasi dan mengintegrasikan data,” ujar Ulung dikutip Kamis (23/7/2026).
Integrasi Data Masih Menjadi Tantangan
Ulung menilai rendahnya angka pendaftaran menjadi gambaran bahwa tantangan implementasi digitalisasi bansos masih cukup besar.
Menurut dia, persoalan utama terletak pada belum terintegrasinya basis data dan sistem aplikasi yang dimiliki berbagai kementerian maupun lembaga. Kondisi tersebut membuat proses pertukaran informasi hingga tingkat daerah kerap mengalami kendala.
“Masalah utamanya adalah banyaknya basis data dan aplikasi kementerian yang belum benar-benar terhubung,” imbuhnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghadirkan aplikasi atau portal baru. Pemerintah perlu membangun tata kelola data yang lebih kuat, mulai dari proses pengumpulan, pembaruan, pertukaran, hingga verifikasi data KPM secara lintas instansi.
Warga Rentan Berpotensi Tersisih
Selain persoalan teknis, Ulung juga menyoroti kondisi sosial masyarakat penerima bansos yang sangat beragam.
Menurutnya, tidak seluruh calon penerima bantuan memiliki telepon pintar, akses internet, rekening bank, maupun dokumen kependudukan yang lengkap. Apabila seluruh layanan dipaksa berjalan secara digital tanpa mekanisme pendampingan, masyarakat yang paling membutuhkan justru berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan.
“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kemiskinan baru dalam bentuk ketidakmampuan mengakses sistem,” tegasnya.
Digitalisasi Belum Menutup Celah Politisasi
Ulung mengakui digitalisasi dapat mengurangi potensi penyimpangan yang selama ini muncul dalam transaksi manual.
Namun, menurutnya, peluang politisasi bansos tetap ada karena praktik manipulasi dapat bergeser ke tahapan lain, seperti proses pengusulan nama penerima, verifikasi data, maupun perubahan status penerima manfaat.
"Manipulasi bisa berpindah dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, atau perubahan status penerima," ujar Ulung.
Untuk mencegah hal tersebut, ia mendorong agar setiap perubahan data penerima memiliki audit trail atau jejak audit yang dapat diperiksa oleh lembaga pengawas. Selain itu, rekapitulasi data penerima juga perlu dipublikasikan secara transparan hingga tingkat daerah tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Tiga Rekomendasi Penyempurnaan Digitalisasi Bansos
Sebagai masukan bagi pemerintah, Ulung menawarkan tiga langkah agar digitalisasi bansos dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Pertama, menerapkan prinsip once-only input, sehingga penerima manfaat cukup memasukkan data kependudukan satu kali dan selanjutnya data tersebut terhubung di seluruh instansi terkait.
Kedua, menetapkan satu lembaga sebagai penanggung jawab utama validitas data penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kejelasan penanggung jawab menjadi penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarkementerian ketika ditemukan kesalahan data,” tegas Ulung.
Ketiga, menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang cepat dengan target penyelesaian maksimal tujuh hari, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat dapat segera memperoleh haknya.
Di akhir pandangannya, Ulung menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi bansos tidak seharusnya hanya dinilai dari efisiensi teknologi atau banyaknya data yang berhasil dihimpun. Pemerintah juga perlu menghadirkan alternatif layanan tatap muka, seperti mobil pelayanan keliling maupun pendampingan khusus di kawasan rentan, agar transformasi digital benar-benar memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
PSIM Jogja tidak memasang target tinggi di Super League 2026/2027. Manajemen berharap Laskar Mataram mampu menembus 10 besar secara bertahap.
Ganda putra Sabar/Reza kembali tumbang dari Lane/Vendy di China Open 2026. Kegagalan ini menambah rekor buruk, simak pernyataan lengkap mereka di sini.
Mercedes menolak menerapkan team order menjelang GP Hungaria 2026 saat Kimi Antonelli memimpin klasemen dan Ferrari mulai memberi tekanan.
LPKA Kelas II Jogja memastikan seluruh anak binaan tetap memperoleh hak pendidikan. Sebanyak tujuh anak juga menerima pengurangan masa pidana.
Kejagung menerbitkan sprindik baru kasus dugaan TPPU dan menjadwalkan pemanggilan ulang Febrie Adriansyah serta NH pada 24 Juli 2026.