Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Kankemenag Kulonprogo Bentuk PMU
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kementerian Agama (Kemenag) terus mengembangkan dan memberdayakan zakat dan wakaf. Untuk mengakselerasi pengembangan zakat dan wakaf, Kantor Kemenag (Kankemenag) Kulonprogo membentuk Project Management Unit (PMU).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulonprogo, Haris Widiyanto, menjelaskan setidaknya ada empat program dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat dan wakaf, yakni Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Keempat program tersebut dijalankan oleh PMU.
Advertisement
“Kampung zakat adalah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, yakni melalu pemberdayaan dana zakat sebagai kodal usaha bagi masyarakat. Di Kulonprogo saat ini sudah ada dua Kampung Zakat, yakni Sendangsari, Pengasih dan Kaliagung, Sentolo,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Pembentukan PMU di Kankemenag Kulonprogo, Kamis (15/8/2024).
KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat menurutnya saat ini yang ditunjuk oleh Kemenag RI adalah KUA Girimulyo. “Ada 11 UMKM yang menjadi sasaran program ini yang sudah kami inventarisir. Sedangkan untuk Inkubasi Wakaf Produktif lebih menyasar pada pemberdayaan tanah-tanah wakaf. Harapannya tanah-tanah wakaf dapat produktif,” jelasnya.
Kepala Kankemenag Kulonprogo, Wahib Jamil, mengungkapkan pemerintah mempunyai tiga tugas utama, yakni pelayanan, pemberdayaan dan kerjasama. “Tugas kami sebagai pelayan. Sehingga harus terus meningkatkan kompetensi, SDM, sarpras, dan lain-lain. Terima kasih atas segala masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan kami agar menjadi semakin baik lagi,” katanya.
Sedang untuk pemberdayaan, pihaknya terus berupaya menggali potensi masyarakat dan umat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Semua itu memerlukan kolaborasi dan kerjasama agar program-program kegiatan dapat sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat. Mari jadikan kondisi di Kulonprogo ini sebagai motivasi untuk kita berkontribusi bagi pembangunan agar lebih maju lagi,” tuturnya.
Pengembangan serta pemberdayaan zakat dan wakaf melalui pembentukan PMU ini dapat terlaksana karena kolaborasi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, Baznas/LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga Keagamaan Islam, dan unsur masyarakat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
- Artjog 2025 Mulai Disosialisasikan, Ajak Seniman dan Penikmat Seni Ikut Ramaikan Lebaran Seni
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
Advertisement
Advertisement