Kejati DIY Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Kredit Mikro di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan DP, eks account officer atau mantri sebuah bank BUMN unit Kasihdan dan Unit Pandak, Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. DP kini telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes selama periode 2019-2021 di bank unit Kasihan dan 2022-2023 di bank unit Pandak, Bantul .
Advertisement
“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan DP, bank BUMN unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian 6 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
Adapun modus MD dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan cara DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk mengajukan KUR dan Kupedes, dengan atau tanpa imbalan uang. “DP meminjam identitas kolektif, dikumpulkan, ada yang diberikan imbalan, ada yang tidak,” katanya.
DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan KUR dan Kupedes, namun DP menaikkan plafond pinjaman baik sepengetahuan nasabah atau tidak. “Para nasabah sengaja dinaikkan plafonnya untuk selanjutnya uang digunakan kepentingan tersangka,” katanya.
Untuk memperlancar aksinya, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. DP mengisi sendiri jenis dan tempat usaha calon debitur, lalu meminta calon debitur cap dan stampel SKU di kelurahan setempat.
“Bagi calon debitur yang berdomisili di luar kasihan atau pandak, DP merekayasa domisili usaha atau tempat tinggal pada form rekomendasi pinjaman dan SKU. Seolah-olah domisili di Kasihan atau Pandak, agar pinjaman dari nasabah masuk ruang lingkup DP,” ungkapnya.
DP pun merekayasa foto tempat usaha yang bukan merupakan tempat usaha debitur, dengan tujuan meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai. “Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank,” kata dia.
Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Pihaknya menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa orang lain, sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka. “Saat ini baru satu yang kami tetapkan tersangka, tidak menuturp kemungkinan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement