Advertisement

Promo November

Kejati DIY Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Kredit Mikro di Bantul

Lugas Subarkah
Senin, 02 September 2024 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Kejati DIY Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Kredit Mikro di Bantul Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam (tengah) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dugaan kasus tipikor bank BUMN di Kasihan dan Pandak, di Kejati DIY, Senin (2/9/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan DP, eks account officer atau mantri sebuah bank BUMN unit Kasihdan dan Unit Pandak, Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. DP kini telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes selama periode 2019-2021 di bank unit Kasihan dan 2022-2023 di bank unit Pandak, Bantul .

Advertisement

“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan DP, bank BUMN unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian 6 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Adapun modus MD dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan cara DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk mengajukan KUR dan Kupedes, dengan atau tanpa imbalan uang. “DP meminjam identitas kolektif, dikumpulkan, ada yang diberikan imbalan, ada yang tidak,” katanya.

DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan KUR dan Kupedes, namun DP menaikkan plafond pinjaman baik sepengetahuan nasabah atau tidak. “Para nasabah sengaja dinaikkan plafonnya untuk selanjutnya uang digunakan kepentingan tersangka,” katanya.

Untuk memperlancar aksinya, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. DP mengisi sendiri jenis dan tempat usaha calon debitur, lalu meminta calon debitur cap dan stampel SKU di kelurahan setempat.

“Bagi calon debitur yang berdomisili di luar kasihan atau pandak, DP merekayasa domisili usaha atau tempat tinggal pada form rekomendasi pinjaman dan SKU. Seolah-olah domisili di Kasihan atau Pandak, agar pinjaman dari nasabah masuk ruang lingkup DP,” ungkapnya.

DP pun merekayasa foto tempat usaha yang bukan merupakan tempat usaha debitur, dengan tujuan meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai. “Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank,” kata dia.

Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Pihaknya menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa orang lain, sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka. “Saat ini baru satu yang kami tetapkan tersangka, tidak menuturp kemungkinan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement