Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam (tengah) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dugaan kasus tipikor bank BUMN di Kasihan dan Pandak, di Kejati DIY, Senin (2/9/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan DP, eks account officer atau mantri sebuah bank BUMN unit Kasihdan dan Unit Pandak, Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. DP kini telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes selama periode 2019-2021 di bank unit Kasihan dan 2022-2023 di bank unit Pandak, Bantul .
“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan DP, bank BUMN unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian 6 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
Adapun modus MD dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan cara DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk mengajukan KUR dan Kupedes, dengan atau tanpa imbalan uang. “DP meminjam identitas kolektif, dikumpulkan, ada yang diberikan imbalan, ada yang tidak,” katanya.
DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan KUR dan Kupedes, namun DP menaikkan plafond pinjaman baik sepengetahuan nasabah atau tidak. “Para nasabah sengaja dinaikkan plafonnya untuk selanjutnya uang digunakan kepentingan tersangka,” katanya.
Untuk memperlancar aksinya, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. DP mengisi sendiri jenis dan tempat usaha calon debitur, lalu meminta calon debitur cap dan stampel SKU di kelurahan setempat.
“Bagi calon debitur yang berdomisili di luar kasihan atau pandak, DP merekayasa domisili usaha atau tempat tinggal pada form rekomendasi pinjaman dan SKU. Seolah-olah domisili di Kasihan atau Pandak, agar pinjaman dari nasabah masuk ruang lingkup DP,” ungkapnya.
DP pun merekayasa foto tempat usaha yang bukan merupakan tempat usaha debitur, dengan tujuan meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai. “Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank,” kata dia.
Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Pihaknya menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa orang lain, sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka. “Saat ini baru satu yang kami tetapkan tersangka, tidak menuturp kemungkinan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jadwal dari kedua arah.
Malioboro full pedestrian dinilai DPRD Kota Jogja dapat memperkuat identitas kawasan, kenyamanan publik, dan daya saing wisata.
Jadwal SIM Sleman Kamis 17 September 2026 tersedia di Simmade STP AMPTA. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI dari YIA Kamis 17 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 17 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dari Palur hingga Jogja.