Marak Baliho Bakal Paslon Peserta Pilkada, Ini Sikap Bawaslu dan Satpol PP Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Paska pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Bantul 2024, sejumlah ruas jalan di Bantul mulai dihiasi dengan baliho bergambar bakal paslon. Tidak hanya gambar dari tiga bakal paslon peserta Pilkada Bantul 2024, ada juga baliho bertuliskan Ganti Bupati di sejumlah jalan di Kabupaten Bantul.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, keberadaan baliho tersebut belum bisa dikatakan sebagai upaya curi start kampanye dari tiga bakal paslon peserta. Sebab, untuk dikatakan sebagai sebuah upaya kampanye, ada sejumlah unsur akumulatif, seperti adanya ajakan, nomor urut dan juga gambar.
Advertisement
BACA JUGA : Tak Jauh Beda dengan Pemilu, Begini Zonasi Kampanye Pilkada di Gunungkidul
"Nah, yang ada saat ini kan kita belum tahu, apakah mereka semua nanti akan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Sehingga bisa dikatakan, baliho tersebut belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye," kata Didik, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, diakui oleh Didik sampai saat ini juga belum ada PKPU yang mengatur mengenai kampanye dan zonasi. Sehingga tidak ada payung hukum dari pihaknya untuk mendorong Satpol PP melakukan penertiban. "Sekarang kami hanya bisa melakukan pemantauan saja," papar Didik.
Tunggu Penetapan
Kepala Satpol PP Bantul R. Jati Bayubroto mengakui pihaknya menemukan beberapa baliho yang memuat bakal paslon kepala daerah pada beberapa ruas jalan di Bantul belakangan. Baliho tersebut tersebar di ruas jalan kabupaten hingga provinsi di Bantul.
Meski begitu, menurut Jati, Satpol PP Bantul memilih tidak menertibkannya lantaran belum memasuki masa kampanye dan belum ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Bantul.
"Untuk penertiban, kami rencanakan setelah penetapan akan kita koordinasikan dengan Bawaslu. Gambar-gambar yang tidak ditetapkan sebagai calon, rencananya akan kami tertibkan," ucap Jati.
BACA JUGA : Klarifikasi Keabsahan Dokumen dalam Pilkada Bantul Dijadwalkan Dua Hari
Disisi lain, Jati mengungkapkan saat ini pihaknya menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) No.68/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digunakan sebagai dasar penertiban baliho tersebut di Bantul. "Dan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk penertibannya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen CPNS Sleman, Hasil SKD Belum Ratusan Peserta Dinyatakan Gugur
- Pemkab Bantul Bakal Awasi Ketat Potensi Pembuangan Sampah dari Kota Jogja
- Viral Fenomena Live di Titik Nol Jogja, Satpol PP DIY Segera Sterilisasi
- Omzet Pedagang Turun 26,7 Persen, Pemkab Bantul Bakal Branding Ulang Lima Pasar
- Seleksi Administrasi PPPK Kulonprogo, 34 Formasi Kosong
Advertisement
Advertisement