Advertisement
Belum Resmi Mundur, Rony Wijaya Tetap Terima Gaji sebagai Anggota Dewan Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Majunya Rony Wijaya Indra Gunawan yang berduet dengan Joko Budi Purnomo pada Pilkada Bantul 2024, membuat Rony Wijaya Indra Gunawan harus meninggalkan jabatan sebagai anggota DPRD Bantul periode 2024-2029.
Namun, sembari menunggu proses pergantian antarwaktu untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Rony Wijaya, saat ini, politikus Partai Demokrat itu tetap mendapatkan haknya seperti gaji.
Advertisement
Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha mengatakan Rony Wijaya Indra Gunawa yang maju sebagai bakal wakil bupati Bantul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan, saat ini berkas pengunduran diri tersebut, saat ini telah ada di tangan Gubernur DIY.
"Karena kemarin diangkat dan diambil sumpahnya berdasarkan SK [Surat Keputusan] Gubernur. Jadi, pemberhentiannya juga harus dengan SK Gubernur,” katanya, Senin (9/9/2024).
Oleh karena itu, kata Prapta, Rony Wijaya saat ini masih mendapatkan gaji yang merupakan haknya sebagai anggota DPRD Bantul. Adapun gaji yang sudah dibayarkan ke Rony tersebut, adalah gaji pertama diberikan untuk bulan September setelah pelantikan digelar Agustus lalu. "Jadi soal PAW, nanti tinggal menunggu terbentuknya ketua definitif dan usulan dari partai yang bersangkutan," ucap Prapta.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, Rony Wijaya Indra Gunawan harus mundur sebagai anggota DPRD Bantul ketika sudah ditetapkan menjadi paslon oleh KPU Bantul pada 22 September mendatang.
Sebelum ditetapkan, Rony hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bantul.
"Nah, kalau sudah ditetapkan, nanti surat pengunduran diri baru dilampirkan beserta tanda terima dan diserahkan ke KPU. Kalau tanggal 22 September 2024, belum mengajukan atau surat pengunduran dirinya belum ada. Maka, Pak Rony harus menyampaikan terkait bahwa ada surat pernyataan dari gubernur bahwa proses pengunduran dirinya sedang dalam proses karena sampai ke Mendagri" katanya.
Begitu juga dengan surat pengunduran diri dari bakal calon wakil bupati lainnya, yakni Wahyudi Anggoro Hadi, Joko mengungkapkan jika sampai saat ini statusnya masih Lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul.
"Maka sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan harus mundur, kemarin yang bersangkutan mengajukan ke kami sedang dalam proses. Maka nanti pada 22 September yang bersangkutan sudah harus mengantongi surat keputusan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," katanya.
BACA JUGA: KPU Bantul Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Paslon Pilkada Bantul
Surat Keterangan Pengunduran Diri Wahyudi Telah Diteken Bupati
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul, Hermawan Setiaji mengungkapkan, jika pada Senin (9/9/2024) siang draf pemberhentian Wahyudi Anggoro Hadi sebagai lurah Panggungharjo, Sewon telah ditandatangani oleh bupati Bantul Abdul Halim Muslih. "Tinggal besok kami berikan ke beliau," katanya.
Hermawan menambahkan, dengan telah ada surat penghentian jabatan untuk Wahyudi, maka Bamuskal Panggungharjo akan bergerak dan menggelar rapat untuk membahas pergantian lurah.
Bakal calon wakil bupati Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan jika siap untuk mundur dari jabatan lurah. Dia mengaku telah membicarakan terkait pengunduran dirinya sebagai jabatan Lurah Panggungharjo kepada pihak Pemkab Bantul. "Sudah saya bicarakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran dari 28 Maret-13 April 2025
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
Advertisement
Advertisement