Advertisement

Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Kulonprogo 2024 Dibuka 12 September, Ini Syaratnya

Newswire
Kamis, 12 September 2024 - 00:17 WIB
Ujang Hasanudin
Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Kulonprogo 2024 Dibuka 12 September, Ini Syaratnya Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kulonprogo 2024 akan dibuka pada 12-18 September. Total pengawas TPS yang dibutuhkan di Kulonprogo sebanyak 754 orang.  

Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Rabu, menyampaikan bahwa jumlah personel pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 754 orang.

Advertisement

"Hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor NOMOR: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024. Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024," kata Marwanto.

Ia mengatakan sesuai Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Marwanto menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Dalam rekrutmen pengawas TPS ini, panwaslu kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS," katanya.

BACA JUGA: Kulonprogo Kekurangan 173 Dokter Spesialis untuk Rumah Sakit

Meski sudah membentuk panitia yang beranggotakan komisioner dan sekretariat panwaslu kecamatan, lanjut Marwanto, panwaslu kecamatan dapat menugaskan kepada panwaslu kalurahan/desa untuk menerima berkas pendaftaran.

“Sesuai regulasi, kewenangan membentuk pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh teman-teman panwascam, namun dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD," katanya.

Marwanto mengatakan sesuai petunjuk teknis pembentukan pengawas TPS yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tahap lengkap pembentukan pengawas TPS adalah sebagai pendaftaran dan penerimaan berkas 12-18 September, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 12 hingga 28 September 2024.

"Pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, tanggapan /masukan masyarakat 12 Oktober - 2 November 2024 dan masih ada tes wawancara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kian Santer, Begini Utak Atik Nama Menteri di Kabinet Prabowo

News
| Selasa, 17 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement