Advertisement

Promo Desember

Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Sunartono
Jum'at, 13 September 2024 - 08:57 WIB
Sunartono
Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Terdakwa Aktivitas persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Jogja untuk periode kepengurusan 2016-2021 terus berlanjut. Terbaru sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa AGB digelar di Pengadilan Tipikor Kota Jogja, Kamis (12/9/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto dan anggota Gabriel Siallagan serta Soebekti, dengan terdakwa AGB. Adapun dari pihak kejaksaan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi, Rochmanto Nugroho dan Fadholy Yulianto.

Advertisement

BACA JUGA : Sidang Dugaan Korupsi PMI Kembali Digelar dengan Hadirkan Saksi

AGB sebagai bendahara PMI Kota Jogja masa bakti 2016-2022 didakwa menguasai sejumlah rekening bank dan cek penarikan dan melakukan penarikan serta pemindahan dana PMI Kota Jogja Rp118 miliar yang tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan.

Sejumlah materi yang dipertanyakan kepada terdakwa dalam persidangan antara lain pemindahan uang dari rekening sebuah bank sebesar Rp4 miliar pada Desember 2016. Padahal dana itu tersimpan dalam tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun. Namun sebelum waktu yang ditentukan tabungan tersebut diambil sehingga terkena denda.

Menurut terdakwa hal itu sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus. Tak hanya itu dalam persidangan juga terungkap adanya voucher senilai ratusan juta dari sebuah bank.

JPU menyatakan sudah menghadir saksi terkait perkara tersebut. "Kami sudah menghadirkan banyak saksi ahli, hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA : Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Rabu 11 September 2024

Terkait adanya pengakuan terdakwa yang tidak sejalan dengan saksi, menurutnya menjadi hak terdakwa. "Jujur atau tidaknya itu hak terdakwa. Setelah pemeriksaan terdakwa, nantinya akan masuk ke agenda sidang penuntutan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement