Advertisement

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Dibuka 17 September 2024, Ini Syarat dan Honornya

Ujang Hasanudin
Jum'at, 13 September 2024 - 08:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Dibuka 17 September 2024, Ini Syarat dan Honornya Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kalurahan membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Bantul sebanyak 1.487 TPS. "Sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Bantul 2024 sebanyak 10.409," katanya, Jumat (13/9/2024).

Advertisement

Sementara penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

Menurut Mestri isu masalah Kesehatan masih menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc. Karena itu KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi calon anggota KPPS.

BACA JUGA: KPU Bantul Batasi Jumlah Pengombyong yang Datang Saat Pengundian Nomor Urut Paslon

Selain itu anggota KPPS juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara untuk honor KPPS di Pilkada ini sebesar Rp900.000 untuk ketua, Rp850.000 untuk anggota, dan Rp650 untuk Linmas.

Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024:

  1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024)
  3. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  4. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  6. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

  1. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 21 September 2024
  2. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 28 September 2024
  3. penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 29 September 2024
  4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 2 Oktober 2024
  5. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 5 Oktober 2024
  6. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 7 Oktober 2024
  7. pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 1 November 2024
  8. pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 1 November 2024
  9. pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 1 November 2024
  10. penetapan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
  11. pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Parbowo Bahas Jatah Kursi Menteri

News
| Rabu, 18 September 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement