Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Dibuka 17 September 2024, Ini Syarat dan Honornya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kalurahan membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Bantul sebanyak 1.487 TPS. "Sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Bantul 2024 sebanyak 10.409," katanya, Jumat (13/9/2024).
Advertisement
Sementara penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
Menurut Mestri isu masalah Kesehatan masih menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc. Karena itu KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi calon anggota KPPS.
BACA JUGA: KPU Bantul Batasi Jumlah Pengombyong yang Datang Saat Pengundian Nomor Urut Paslon
Selain itu anggota KPPS juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara untuk honor KPPS di Pilkada ini sebesar Rp900.000 untuk ketua, Rp850.000 untuk anggota, dan Rp650 untuk Linmas.
Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024:
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024)
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 21 September 2024
- penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 28 September 2024
- penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 29 September 2024
- pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 2 Oktober 2024
- tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 5 Oktober 2024
- pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 7 Oktober 2024
- pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 1 November 2024
- pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 1 November 2024
- pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 1 November 2024
- penetapan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
- pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement