Advertisement
Tanpa Izin dan Langgar Aturan, Ratusan Rontek Bermuatan Politik Disita Satpol PP Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Jelang Pilkada, Satpol PP Kota Jogja terus gencar melakukan penertiban alat sosialisasi pasangan calon salah satunya rontek. Salah satu titik yang menjadi fokus "kampanye" adalah kawasan sumbu filosofi Jogja.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan area sumbu filosofis merupakan kawasan steril dari rontek maupun reklame bermuatan politik. Penindakan dilakukan untuk memastikan tak ada rontek bermuatan politik yang terpasang di kawasan sumbu filosofi.
Advertisement
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
Dodi mengatakan hingga saat ini setidaknya sudah ada 254 rontek yang ditertibkan. Jumlah itu tak hanya ditemui di kawasan sumbu filosofi saja. Namun juga di tempat lain yang menyalahi aturan.
“Rontek bermuatan politik atau berisi foto hingga visi misi calon kepala daerah. Penertiban rontek bermuatan politik berdasar pada Perda 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sasarannya rontek yang tidak memiliki izin atau kurang tepat pemasangannya,” ujar Dodi.
Dodi menyebut upaya penertiban reklame atau rontek bermuatan politik yang kini dilakukan masih berdasar pada perda tentang reklame. Namun, jika sudah memasuki kampanye, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jogja. Pada masa tersebut nantinya reklame yang bermuatan politik masuk dalam kategori alat peraga kampanye.
“Setelah masa kampanye maka perlu rekomendasi dari Bawaslu, baru Satpol PP memfasilitasi penertibannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bawaslu Kota Jogja Andi Kartala mengatakan aturan penertiban reklame bermuatan politik pada masa kampanye nantinya akan diatur menggunakan perwa dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. Perwal sebelumnya yakni Nomor 75 Tahun 2023 terjadi perubahan.
Andi menuturkan, perubahan perwal itu sudah diajukan ke Kemendagri dan masih menunggu selesai untuk selanjutnya bisa disosialisasikan. Targetnya, perwal itu sudah siap diimplementasikan sebelum kampanye dimulai.
“Terkait baliho yang saat ini sudah dipasang karena perwalnya belum selesai dan masa kampanye belum mulai ini masih pada ranahnya Pemkot Jogja lewat Satpol PP untuk penertibannya,” ungkap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement