Advertisement
Syarat dan Proses Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mutasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilakukan ketika ingin memindahkan status dokumen kepemilikan dari satu kabupaten ke kabupaten lain baik dalam maupun luar provinsi.
Mutasi ada dua jenis tahapan yaitu mutasi keluar yang diurus di samsat asal dan mutasi masuk yang diurus di samsat tujuan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Advertisement
BACA JUGA : Polres Bantul Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
Prosedur Mutasi Keluar.
1. Pemohon datang ke Samsat Tujuan untuk melakukan cek fisik bantuan untuk cabut berkas. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan di Samsat Tujuan Mutasi, kendaraan tidak perlu dihadirkan di Samsat Sleman.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Pemohon mutasi melengkapi persyaratan diatas lalu menuju ke Layanan BPKB, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket Layanan BPKB.
3. Selanjutnya menuju ke loket permohonan pencabutan berkas BPKB, dengan membayar pajak PNBP mutasi keluar.
4. Menuju Loket Cek Fisik untuk Legalisir hasil Cek Fisik.
5. Selanjutnya pemohon menuju ke loket pengajuan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
6. Pemohon datang loket lagi sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yg didukung EDC BPD DIY dan dapat dengan Scan QRIS.
7. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar selanjutnya menuju Loket Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
8. Proses mutasi keluar selesai. Selanjutnya pemohon menuju ke Samsat tujuan mutasi untuk mendaftar mutasi masuk.
Syarat Mutasi Keluar
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi
4. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik)
5. Semua Berkas difotokopi rangkap empat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Promosikan Wisata dan Budaya ke Luar Negeri, Disbud Gunungkidul Gandeng Lions Club
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Kamis 19 September 2024
- Dua Aksi Penembakan di Bantul, Polisi Sebut Pelaku Gunakan Airsoft Gun
- Mampir ke Pesantren Ora Aji Sleman, Jokowi Hadiri Forum Kai Muda se-Jawa
- AFJ Akan Gelar Festival Mini untuk Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur
Advertisement
Advertisement