Sah! 3 Paslon Peserta Pilkada Bantul Ditetapkan KPU, Pengundian Nomor Urut Digelar Besok
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024 dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar KPU Bantul pada Minggu (22/9/2024).
Advertisement
Dia menyampaikan rapat pleno tertutup tersebut digelar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 120 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dari rapat pleno tersebut, KPU Bantul menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul untuk Pilkada 2024.
"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 461 tahun 2024 KPU Bantul telah menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bantul tahun 2024," ujar Mestri, Minggu.
Pasangan yang pertama adalah Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta. Pasangan ini diusung partai politik (parpol) pengusul yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Kedua, pasangan Joko B. Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan dengan parpol pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Ketiga adalah pasangan Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi dengan parpol pengusul yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 119, maka ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Penetapan itu setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi ketiga pasangan calon bupati dan wabup Bantul 2024 tersebut.
"Besok pada 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement