CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—BMKG secara rutin melakukan update cuaca termasuk wilayah Jogja dan sekitarnya. Cuaca sebagian besar wilayah DIY cerah berawan pada Rabu 25 September 2024.
Berdasarkan prakiraan BMKG dalam laman bmkg.go.id disebutkan hampir sebagian besar wilayah DIY di lima kabupaten dan kota diperkirakan cerah dengan panas terik.
Berikut adalah prakiraan cuaca secara detail pada lima kabupaten dan kota :
Bantul
Pagi : Cerah Berawan, siang : Cerah Berawan, Malam : Cerah Berawan, dinihari : Berawan (suhu 23-29 derajat celcius).
Sleman
Pagi : Berawan, Siang : Cerah Berawan, Malam : Hujan Ringan, dinihari : Berawan (suhu 22-29 derajat celcius).
Kulonprogo
Pagi : Berawan, Siang : Cerah Berawan, Malam : Cerah Berawan, dinihari : Berawan (suhu 22-29 derajat celcius).
Gunungkidul
Pagi : Berawan, Siang: Cerah Berawan, Malam : Cerah Berawan, dinihari : Berawan (suhu 22-29 derajat celcius).
Kota Jogja
Pagi : Berawan, Cerah Berawan, Malam : Cerah Berawan, dinihari : Berawan (suhu 22-29 derajat celcius).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
PSS Sleman merekrut eks gelandang Persipura Markus Madjar. Pemain 21 tahun itu sudah dipantau sejak Liga 2 dan mulai berlatih bersama Super Elja.
Alfamidi kembali menyalurkan 1.500 telur untuk 50 balita di Margodadi, Sleman, sebagai bagian dari program CSR pencegahan stunting.
Pemerintah menargetkan kemiskinan nasional turun menjadi 6–6,5 persen pada 2027 dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Puan Maharani meminta polisi mengusut tuntas kericuhan demo 27 Agustus 2026 dan kematian warga di Pejompongan.
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.