Advertisement

Pemkab Bantul Buka Seleksi PPPK 2024, Tersedia 686 Formasi

Ujang Hasanudin
Kamis, 03 Oktober 2024 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Bantul Buka Seleksi PPPK 2024, Tersedia 686 Formasi Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Total ada 686 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK ini. 

Berdasarkan pengumuman seleksi PPPK 2024 yang diunggah di laman resmi Pemkab Bantul yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) bantul, Agus Budi Raharja, 686 formasi PPPK yang disediakan terdiri dari tenaga guru 224 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi, dan tenaga teknis 312 formasi.

Advertisement

“Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi 686 (enam ratus delapan puluh enam) formasi yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul,” kata Agus Budi dalam pengumuman tersebut.

Pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Adapun persyaratan khusus bagi para pelamar yang harus dipenuhi dan mendapatkan prioritas di antaranya adalah:

JABATAN TENAGA GURU

Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 meliputi :

  • Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah Guru Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Guru Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang aktif mengajar pada sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Bantul (instansi tempat mengajar saat mendaftar).
  • Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri disyaratkan memiliki surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala sekolah;
  • Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah atau sekolah swasta disyaratkan untuk memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Ketua Yayasan atau Lembaga.
  • Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik disyaratkan untuk memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya dan Keterampilan.

JABATAN TENAGA KESEHATAN

Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  • Pegawai eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan masih aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul atau pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  • Pelamar sebagaimana angka 1 huruf a dan b, hanya dapat melamar pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Formasi kebutuhan JF Bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.
  • Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional ahli muda.

Bagi jabatan fungsional dokter dengan sub jabatan spesialis maka pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis.

Masa pengalaman kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja dengan ketentuan :

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
  • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

Kebutuhan formasi JF Kesehatan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Memiliki STR asli (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

JABATAN TENAGA TEKNIS

  1. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  2. Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 meliputi : a. Pegawai eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul; b.Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul atau pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  3. Pelamar sebagaimana angka 2 huruf a dan b, hanya dapat melamar pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  4. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
  2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
  3. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional ahli muda.

5. Pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perangkat daerah.


TATA CARA PENDAFTARAN

Prosedur atau tata cara pendaftaran mengikuti ketentuan/alur proses dalam portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id.

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  5. Melakukan swafoto;
  6. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
  7. Mencetak Kartu Informasi Akun;
  8. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
  9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN;
  10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;
  11. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  13. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  14. Pelamar memilih jenis formasi;
  15. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Bantul dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
  16. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan;
  17. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan materai/e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
  18. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);
  19. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  20. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Komitmen Zero Burning Practices Bawa KLHK Raih Penghargaan Peringkat I Green Eurasia 2024

News
| Rabu, 02 Oktober 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement