Advertisement

Promo November

Desak KPU Benahi Sirekap, Bawaslu: Cegah Kegaduhan Hasil Pilkada 2024

Newswire
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Desak KPU Benahi Sirekap, Bawaslu: Cegah Kegaduhan Hasil Pilkada 2024 Foto Ilustrasi. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara - Dedhez Anggara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, berharap KPU membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tujuannya, untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto mengatakan satu tahapan Pemilu 2024 yang sempat membuat gaduh publik adalah tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Advertisement

BACA JUGA: Ada Flayer Bergambar Calon Bupati, Bawaslu Sleman Klarifikasi ke Dinkop UKM

"Hal itu karena penerapan Sirekap yang tidak berjalan lancar, bahkan membingungkan berbagai pihak. Tidak hanya peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Marwanto, Sabtu (5/10/2024).

Melihat pengalaman kegaduhan Sirekap, lanjut Marwanto, pihaknya mengimbau KPU untuk melakukan evaluasi atas penerapan aplikasi tersebut. Bahkan, pihaknya merekomendasikan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2024.

Hal itu terungkap dalam kegiatan bertajuk Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kulon Progo untuk Efektivitas Pengawasan Pemilihan 2024.

Marwanto mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak saja merepotkan jajaran penyelenggara, tetapi juga menimbulkan kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada hasil pemilu.

"Hal itu harus diakhiri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto.

Ia menyarankan kepada KPU untuk beralih menggunakan sistem informasi penghitungan suara yang lain.

Situng yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya, menurut dia, justru lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Publik juga dapat mengakses bukti hasil pemilu, yakni form C yang ada di setiap TPS.

"Silakan mau diberi nama apa, yang jelas model teknologi informasi penghitungan sebelumnya lebih lancar dalam praktiknya," katanya.

Kendati demikian, lanjut Marwanto, sistem penghitungan suara apa pun nanti yang akan digunakan harus diuji coba.

"Jika hasil uji coba ternyata bagus, baru diterapkan. Jika ternyata tidak, jangan bermain-main dalam menghitung dan merekap suara rakyat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement