Advertisement

Promo November

Tanpa Ribet! Ini Cara Mengurus Mutasi Masuk STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Mobil

Sunartono
Rabu, 09 Oktober 2024 - 07:47 WIB
Sunartono
Tanpa Ribet! Ini Cara Mengurus Mutasi Masuk STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Mobil Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mutasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilakukan ketika ingin memindahkan status dokumen kepemilikan dari satu kabupaten ke kabupaten lain baik dalam maupun luar provinsi.

Mutasi ada dua jenis tahapan yaitu mutasi keluar yang diurus di samsat asal dan mutasi masuk yang diurus di samsat tujuan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat  ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat  terbaru.

Advertisement

Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.

Persyaratan Mutasi Masuk

1. Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan.

2. BPKB Asli

3. STNK Asli

4. E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)

5. Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000

6. Semua Berkas difotocopi rangkap dua

7. Dokumen  Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal 

Prosedur Mutasi Masuk

1. Pemohon melakukan cek fisik di Samsat tujuan mutasi masuk, setelah cek fisik selesai selanjutnya menuju ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan cabut berkas.

2. Pemohon datang ke Samsat Asal kendaraan terdaftar untuk mengajukan mutasi keluar.

3. Setelah berkas berhasil dicabut dari Samsat asal, pemohon  selanjutnya datang kembali ke Layanan BPKB di Komplek Samsat tujuan di loket pengesahan hasil cek fisik dan dilanjutkan ke loket Layanan BPKB. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran mutasi masuk dan akan diminta datang lagi kurang lebih 12 hari kerja berikutnya.

4. Pemohon datang lagi ke loket Samsat tujuan setelah 12 hari kerja sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk. pada langkah ini pemohon melakukan pembayaran PNBP BPKB.

5. Selanjutnya pemohon menuju ke Loket Cek Fisik dan Loket  Formulir STNK di Samsat tujuan untuk pengesahan hasil Cek Fisik dan mengambil formulir permohonan STNK baru.

6. Setelah mengisi formulir STNK pemohon menuju loket  untuk mendaftarkan mutasi masuk untuk mendapatkan STNK dan Plat Nomor Baru. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan diminta datang lagi sesuai tanggal yang tertera, kurang lebih 14 hari berikutnya.

7. Pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima pendaftaran, pemohon datang Samsat tujuan melakukan pembayaran bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Pemohon menyerahkan tanda terima pendaftaran.

8. Setelah Pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru dan untuk Plat Nomor diambil di Loket TNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement