Advertisement

Promo November

Pemda DIY Sepakat Bahas Kajian Tarif dan Regulasi Layanan Bareng Pengemudi Ojol

Yosef Leon
Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Pemda DIY Sepakat Bahas Kajian Tarif dan Regulasi Layanan Bareng Pengemudi Ojol Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY dan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) bersepakat bakal menyusun bersama kajian tarif dan regulasi layanan. Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan dan diusulkan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.

Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian aksi unjuk rasa pengemudi ojol beberapa waktu yang lalu. Aksi ini menuntut perbaikan tarif dan regulasi layanan yang selama ini tidak menguntungkan pengemudi ojol.

Advertisement

Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Sekretariat Daerah (Setda) DIY Yudi Ismono mengungkapkan bahwa Gubernur DIY telah menerima perwakilan ojol untuk membahas hasil kajian yang telah disusun oleh para pengemudi.

“Pak Gubernur DIY [Sri Sultan HB X] sudah bersedia untuk meneruskan kajian mereka ke pusat atau Kementerian Perhubungan dan kajian ojol itu sudah kami antar ke Kementerian Perhubungan,” ujar Yudi, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa Gubernur DIY menyarankan agar dilakukan kajian bersama antara pemerintah daerah dan perwakilan ojol. “Kajian ini nantinya akan atas nama Pemda DIY, tapi tetap bertolak dari kajian yang telah disusun oleh ojol,” katanya.

Untuk mewujudkan kajian bersama tersebut, telah dibentuk tim efektif yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan ojol.

Tim ini ditargetkan dapat menyelesaikan kajian tersebut pada akhir bulan Oktober mendatang. “Targetnya akhir Oktober selesai dengan muatan yang kurang lebih sama dengan tuntutan ojol, hanya saja dikemas dalam bahasa yang lebih akademik dan sesuai dengan birokrasi,” jelas Yudi.

Yudi menambahkan bahwa dalam rapat terakhir yang telah dilakukan, tim telah membahas secara substansial poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam kajian tersebut.

“Ada tujuh item yang dibahas, dan semuanya berpihak pada kajian yang telah disusun oleh ojol. Setelah selesai, kajian ini akan ditandatangani oleh Gubernur DIY dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan yang baru,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cagub DKI Jakarta Pramono Anung Ikut Merapat ke Kediaman Prabowo

Sementara Ketua FOYB Rie menyebut, dalam hasil kajian yang dilakukan pihaknya ada dua tuntutan yang dilayangkan ke pemerintah. Pertama kenaikan tarif layanan pengantaran penumpang dan kedua penetapan regulasi layanan pengantaran makanan dan barang.

Saat ini sesuai aturan yang berlaku, untuk tarif minimum di Jogja adalah jika jarak antar di bawah 4KM maka driver berhak menerima upah Rp8000/trip bersih.

Namun pihaknya menuntut tarif minimum Rp9000/trip atau Rp10.000/trip. Kemudian ketentuan lainnya dari aturan itu adalah mengenai tarif Batas Bawah untuk Zona II Rp2000/KM, pihaknya menuntut kenaikan tarif menjadi Rp2200/KM.

"Sedangkan untuk Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar Rp2500/KM kami menuntut menjadi Rp2700/KM. Potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20% pada diubah kembali menjadi 15%," jelasnya.

Sementara untuk layanan pengantaran makanan dan barang, pihaknya menyebut saat ini regulasi mengenai tarif belum ada yang mengikat kepada driver sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa pengantaran makanan dan barang.

"Maka perlu dibuat regulasi yang mengatur soal penyamarataan tarif layanan pengantaran makanan dan barang di setiap aplikator, memberikan kepastian hukum mengenai layanan pengantaran makanan dan barang, mendefinisikan tarif berlaku untuk satu pengantaran, mempermudah jaminan sosial dan menghilangkan dobel order, kalaupun ada maka tarifnya harus dua kali lipat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement