Advertisement

Promo November

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Sleman Periksa Camat dan Lurah Terkait

Newswire
Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:37 WIB
Ujang Hasanudin
Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Sleman Periksa Camat dan Lurah Terkait Arjuna Al Ichsan Siregar (IST)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom (Camat) Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin (14/10) kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut satu (1) yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin (7/10).

"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," katanya.

BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Sleman Diizinkan Mengikuti Kampanye di Pilkada Sleman

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang saksi, di antaranya Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.

"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," katanya.

Ia mengatakan hasil klarifikasi ini nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana, namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement