Advertisement

Seluruh Anggota DPRD Sleman Diizinkan Mengikuti Kampanye di Pilkada Sleman

Abdul Hamied Razak
Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:00 WIB
Abdul Hamied Razak
Seluruh Anggota DPRD Sleman Diizinkan Mengikuti Kampanye di Pilkada Sleman Ketua Sementara DPRD Sleman Gustan Ganda. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seluruh anggota DPRD Sleman diizinkan untuk mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Hanya saja, kebijakan tersebut disertai catatan boleh kampanye asal tidak melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara DPRD Sleman Gustan Ganda. Kepastian boleh tidaknya anggota DPRD ikut kampanye di Pilkada, lanjut Ganda, diperoleh setelah dirinya bertemu dengan KPU dan Bawaslu Sleman. Izin tersebut dikeluarkan oleh Ketua Fraksi yang difasilitasi oleh Ketua Sementara DPRD. Selanjutnya, dilakukan pemberitahuan pada KPU dan Bawaslu Sleman.

Advertisement

BACA JUGA: Pembentukan Alkap, Tunggu Pelantikan Pimpinan DPRD Sleman Definitif

"Meskipun dibolehkan kampanye, ada dua aturan yang tidak boleh dilanggar. Pertama izin melakukan kampanye dan tidak melakukan kampanye saat reses. Kedua, menggunakan APBD untuk kegiatan kampanye,” ungkap Gustan Ganda kepada wartawan di kantornya, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan, kegiatan resmi DPRD Sleman saat ini baru sebatas reses. Adapun jadwal lainnya masih menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan. Dia menegaskan bahwa kegiatan reses yang dibiayai APBD murni tersebut tidak boleh ditunggangi dengan urusan kampanye.

"Izin kampanye bagi para anggota Dewan di Pilkada hanya diberikan di luar jadwal kegiatan DPRD seperti reses atau pertemuan lainnya dengan masyarakat dengan menggunakan APBD," tegasnya.

Menurut dia, Bawaslu yang akan menilai. Ganda pun sudah mengingatkan misalnya tidak menggunakan mobil dinas ketika diundang kampanye. Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk menghindari penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan kampanye Paslon tertentu.

Pihaknya menyadari bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk membantu pemenangan pasangan calon Pilkada yang diusung oleh partainya. Hanya saja, langkah tersebut harus dilakukan dengan tidak melanggar aturan.

"Karena itu perlu diterapkan izin supaya semua pihak merasa aman dan nyaman. Kalau masyarakat menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD, nantinya bisa dilaporkan kepada Bawaslu. Bawaslu yang akan menilai termasuk soal sanksi, itu adalah ranah mereka," ujar Ganda.

Dia mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan pelanggaran ketika di lapangan. Terlebih, dia menilai masyarakat kini sudah semakin cerdas. DPRD akan berkomitmen untuk turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses pemilu serta akan mensosialisasikan hasil diskusi ini kepada seluruh ketua fraksi di DPRD Sleman. "Saya yakin, tokoh-tokoh masyarakat yang hadir akan saling mengawal dan mengingatkan. Pilkada ini adalah milik semua," katanya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus melepaskan fasilitas dari jabatannya saat mengikuti kampanye pasangan calon. Anggota DPRD yang mengikuti kampanye mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara bila yang bersangkutan akan ikut berkampanye atau mengkampanyekan pasangan calon yang didukungnya di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye. Dimana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Komisioner KPU Sleman Sura'ie mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye Pejabat Daerah. Di antaranya pada pasal 53 ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

"Sudah ada beberapa anggota Dewan yang melaporkan izin kampanye untuk Pilkada Sleman 2024," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. Dia menjelaskan, selain ke Bawaslu izin kampanye juga disampaikan ke KPU. "Beberapa anggota dewan yg kampanye di pekan kemarin sudah ada yg mengajukan permohonan izin kampanye ke pimpinan DPRD Kab Sleman. Izin kampanyenya tergantung dari kegiatan kampanye yg diikuti, tidak sepanjang masa kampanye," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Kementerian ESDM Lakukan Penyelidikan

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement