Advertisement
Bawaslu Bantul Hentikan Kasus Dugaan Hoaks dan Fitnah dari Salah Satu Pimpinan Parpol, Ini alasannya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus dugaan hoaks dan fitnah yang dilakukan oleh salah satu pimpinan partai politik dalam masa Pilkada 2024.
Meskipun sebelumnya, tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah melaporkan dugaan tersebut dalam registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
"Setelah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus voice note yang dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Menjabat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun dari TNI
Rifqi menyampaikan keputusan untuk menghentikan kasus ini, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang antara lain dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor, para saksi serta terlapor secara maraton.
"Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu dengan didampingi tim sentra gakkumdu baik dari unsur kepolisian maupun unsur kejaksaan negeri Bantul," jelasnya.
Lebih lanjut Rifqi menyebutkan bahwa pihaknya telah mendalami kasus yang dilaporkan terkait materi kasus baik melalui pelapor, saksi, terlapor dan bukti akan tetapi memang ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan Bawaslu Bantul telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No.9/2024 serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tim Sentra Gakkumdu juga telah melakukan ekspos dugaan pelanggaran secara bersama-sama. Masing-masing tim, baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah menyampaikan pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani," katanya.
Hal ini didasarkan pada hasil klarifikasi, hasil penyelidikan oleh sentra gakkumdu kepolisian maupun melihat bukti yang disampaikan. Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan kasus voice note ini.
"Selain itu Bawaslu Bantul juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








