Advertisement
Para Menteri Kabinet Merah Putih dan Pejabat Eselon I Bakal Pakai Mobil Maung Mulai Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan wacana penggunaan mobil maung sebagai kendaraan dinas para menteri di Kabinet Merah Putih dan pejabat eselon I akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Anggito saat mengisi orasi ilmiah dalam Lustrum III dan Puncak Dies Natalis ke-15 SV UGM 2024 di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM.
Advertisement
Semula Anggito menceritakan dirinya yang datang ke acara tersebut menaiki kendaraan Toyota Alphard, namun pekan depan kendaraan tersebut akan diganti dengan mobil Maung. "Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Anggito pada Senin (28/10/2024).
BACA JUGA: Mensesneg Sebut Fasilitas Rumah Dinas Anggota Kabinet Prabowo Belum Prioritas
Mobil garapan PT. Pindad itu disebut akan menjadi kendaraan dinas para pejabat setara menteri hingga pejabat eselon I. Rencana ini kata Anggito diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Karena Pak Prabowo sudah bilang, Minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I, sama Menteri, luar biasa," ujarnya.
Kendaraan Maung menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini sejak terlihat digunakan Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan presiden.
Tak hanya pada momen itu, kendaraan Maung bertipe MV3 Garuda Limousin juga masih menjadi pilihan Presiden Prabowo saat mengikuti agenda pembekalan atau retret "the Military Way" di Akademi Militer (Magelang). Kini kendaraan Maung juga santer akan digunakan para menteri sebagai kendaraan dinas.
Dari segi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan jenis sedan dan atau SUV/MPV. Sedangkan untuk wakil menteri mendapat maksimum satu unit mobil dinas dengan jenis sedan atau SUV/MPV.
Sementara spesifikasinya, untuk kendaarn menteri berjenis sedan dan atau SUV/MPV berkapasitas 3.500 cc 6 silinder. Untuk wakil menteri sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prancis Emmanuel Macron Sebut Pengiriman Bantuan ke Gaza Tak Cukup Lewat Jalur Udara
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Ndarboy Genk, NDX AKA, hingga GMLT Bakal Hibur Warga Bantul di Stadion Sultan Agung 4 Agustus 2025
- Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
- DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Bangun Rumah Sakit Daerah di Wilayah Utara
- Siswa Kulonprogo yang Keracunan Setelah Menyantap MBG Masih Rawat Inap, Pemkab Tanggung Semua Biaya
- 14.792 Warga Sleman Dinonaktifkan Kepesertaannya dari PBI JKN
Advertisement
Advertisement