Para Menteri Kabinet Merah Putih dan Pejabat Eselon I Bakal Pakai Mobil Maung Mulai Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan wacana penggunaan mobil maung sebagai kendaraan dinas para menteri di Kabinet Merah Putih dan pejabat eselon I akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Anggito saat mengisi orasi ilmiah dalam Lustrum III dan Puncak Dies Natalis ke-15 SV UGM 2024 di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM.
Advertisement
Semula Anggito menceritakan dirinya yang datang ke acara tersebut menaiki kendaraan Toyota Alphard, namun pekan depan kendaraan tersebut akan diganti dengan mobil Maung. "Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Anggito pada Senin (28/10/2024).
BACA JUGA: Mensesneg Sebut Fasilitas Rumah Dinas Anggota Kabinet Prabowo Belum Prioritas
Mobil garapan PT. Pindad itu disebut akan menjadi kendaraan dinas para pejabat setara menteri hingga pejabat eselon I. Rencana ini kata Anggito diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Karena Pak Prabowo sudah bilang, Minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I, sama Menteri, luar biasa," ujarnya.
Kendaraan Maung menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini sejak terlihat digunakan Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan presiden.
Tak hanya pada momen itu, kendaraan Maung bertipe MV3 Garuda Limousin juga masih menjadi pilihan Presiden Prabowo saat mengikuti agenda pembekalan atau retret "the Military Way" di Akademi Militer (Magelang). Kini kendaraan Maung juga santer akan digunakan para menteri sebagai kendaraan dinas.
Dari segi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan jenis sedan dan atau SUV/MPV. Sedangkan untuk wakil menteri mendapat maksimum satu unit mobil dinas dengan jenis sedan atau SUV/MPV.
Sementara spesifikasinya, untuk kendaarn menteri berjenis sedan dan atau SUV/MPV berkapasitas 3.500 cc 6 silinder. Untuk wakil menteri sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement