Advertisement

Para Menteri Kabinet Merah Putih dan Pejabat Eselon I Bakal Pakai Mobil Maung Mulai Pekan Depan

Catur Dwi Janati
Senin, 28 Oktober 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Para Menteri Kabinet Merah Putih dan Pejabat Eselon I Bakal Pakai Mobil Maung Mulai Pekan Depan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu saat mengisi orasi ilmiah dalam Lustrum III dan Puncak Dies Natalis ke-15 SV UGM 2024 divGedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM pada Senin (28/10/2024). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan wacana penggunaan mobil maung sebagai kendaraan dinas para menteri di Kabinet Merah Putih dan pejabat eselon I akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan Anggito saat mengisi orasi ilmiah dalam Lustrum III dan Puncak Dies Natalis ke-15 SV UGM 2024 di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM.

Advertisement

Semula Anggito menceritakan dirinya yang datang ke acara tersebut menaiki kendaraan Toyota Alphard, namun pekan depan kendaraan tersebut akan diganti dengan mobil Maung. "Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Anggito pada Senin (28/10/2024).

BACA JUGA: Mensesneg Sebut Fasilitas Rumah Dinas Anggota Kabinet Prabowo Belum Prioritas

Mobil garapan PT. Pindad itu disebut akan menjadi kendaraan dinas para pejabat setara menteri hingga pejabat eselon I. Rencana ini kata Anggito diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Karena Pak Prabowo sudah bilang, Minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I, sama Menteri, luar biasa," ujarnya. 

Kendaraan Maung menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini sejak terlihat digunakan Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan presiden.

Tak hanya pada momen itu, kendaraan Maung bertipe MV3 Garuda Limousin juga masih menjadi pilihan Presiden Prabowo saat mengikuti agenda pembekalan atau retret "the Military Way" di Akademi Militer (Magelang). Kini kendaraan Maung juga santer akan digunakan para menteri sebagai kendaraan dinas. 

Dari segi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan jenis sedan dan atau SUV/MPV. Sedangkan untuk wakil menteri mendapat maksimum satu unit mobil dinas dengan jenis sedan atau SUV/MPV.

Sementara spesifikasinya, untuk kendaarn menteri berjenis sedan dan atau SUV/MPV berkapasitas 3.500 cc 6 silinder. Untuk wakil menteri sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pertahankan Kedaulatan Lebanon, Hizbullah Kembali Serang Israel

News
| Senin, 28 Oktober 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement