Advertisement

Pengendalian Miras Kulonprogo, Instruksi Bupati Tengah Dibikin Mengatur Pengiriman Online

Triyo Handoko
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengendalian Miras Kulonprogo, Instruksi Bupati Tengah Dibikin Mengatur Pengiriman Online Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo gencar melakukan pengendalian peredaran miras ilegal. Selain menerbitkan surat edaran bupati kepada seluruh pamong wilayah dari tingkat kapanewon hingga kalurahan, Pemkab juga menyusun instruksi bupati juga dilakukan terutama untuk memperkuat Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Instruksi bupati dipilih sebagai peraturan pelengkap karena untuk mengubah perda perlu waktu yang lama. Sedangkan Gubernur DIY sudah menginstruksikan kepada kepala daerah di tiap wilayahnya agar segera melakukan pengendalian.

Advertisement

BACA JUGA: Gubernur DIY Terbitkan Instruksi Terbaru Batasi Peredaran Minuman Beralkohol

Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pada Rabu (30/10/2024) bahwa instruksi tersebut masih disusun. "Salah satu yang diatur terkait peredaran miras dengan sistem online, ini untuk menyempurnakan perda sebelumnya," terangnya.

Siwi menilai Perda No.11/2008 yang dimiliki Kulonprogo sebenarnya sudah cukup mengantisipasi peredaran miras ilegal. Ia mencontohkan bahwa dalam aturan itu dilarang bikin toko miras yang dekat rumah ibadah dan sekolah, lalu tidak boleh membawa miras yang dibeli keluar dari tokonya sehingga disajikan di tempat.

"Termasuk pengaturan miras di hotel-hotel itu dibatasi hanya untuk hotel bintang tiga ke atas," terangnya.

Pengendalian miras di Kulonprogo, jelas Siwi, juga sudah melibatkan pamong wilayah. Sosialisasi pengendalian miras ini juga sudah diberikan pada pamong kapanewon hingga kalurahan. "Agar mereka yang berada di wilayah yang tahu betul kondisi masyarakatnya dapat menjaga dan bersama-sama mengantisipasi miras ilegal," paparnya.

Penutupan toko miras juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu bersama Polres Kulonprogo, menurut Siwi, terhadap tiga lokasi yang menjajakan minuman beralkohol itu. "Seperti merek toko miras tertentu yang menjual di Kulonprogo itu izinnya tidak dilakukan di Pemkab, ini memang perlu untuk sinkronisasi bersama," tandas Siwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Status Tersangka Tom Lembong, Begini Kata Cak Imin

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement