Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wabup Joko Parwoto menyatakan penyalahgunaan miras adalah ancaman serius bagi keluarga dan masyarakat. Pada penyuluhan di Logandeng, ia menegaskan bahwa penanganan miras perlu dilakukan secara bersama, bukan hanya mengandalkan aparat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras di Kalurahan Logandeng, Playen Selasa (25/11/2025).
“Penyalahgunaan miras merupakan musuh nyata yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat,” kata Joko.
Menurut dia, peredaran dan penyalahgunaan minuman keras bukanlah persoalan kecil, melainkan musuh bersama yang harus diperangi. Pasalnya, dampak miras sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, pemicu kekerasan dalam rumah tangga, keributan, hingga menurunnya produktivitas generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan.
Menurut dia, penanganan peredaran miras tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, dimulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga tingkat kalurahan.
“Sistem Keamanan Lingkungan [Siskamling] dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas, namun keberadaannya juga bisa untuk memerangi miras,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan revitalisasi dan pengaktifan kembali Siskamling di setiap wilayah.
“Mari kita hidupkan kembali semangat kegotongroyongan. Siskamling harus menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan kita dari ancaman dan bahaya miras,” kata Wakil Bupati.
Menurut dia, pencegahan terhadap peredaran miras menjadi bagian untuk membangun masa depan Gunungkidul yang lebih bersih, sehat, serta terbebas dari jeratan minuman keras. Ia berharap penyuluhan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Logandeng dan wilayah sekitarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, bahwa penyuluhan peredaran miras diikuti oleh puluhan peserta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk peredaran minuman keras. “Sosialisasi dan edukasi ini akan terus kita galakkan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan serta mendukung upaya mempersempit ruang peredaran miras secara bebas. Pasalnya, upaya distribusi minuman beralkohol hanya berlangsung di tempat-tempat yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. “Sudah ada aturannya dan itu harus ditegakkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.